Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun



Assalamu’alaikum sobat..

Saya share Permenaker tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.

Definisi menurut perpu tentang bejana tekanan adalah bejana selain pesawat uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku.

Sedangkan yang dimaksud dengan tanki timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volumen tertentu.

Di dalam perpu ini memuat tentang perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, penyimpanan, dan pemeriksaan serta pengujian.

Untuk lebih jelas lagi silahkan download.
Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *