Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator



Assalamu’alaikum sobat..
Salah satu perpu yang keluar di tahun 2017 adalah Peraturan Menteri Tenagakerja no. 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yangt dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang. Contoh seperti lift yang ada di gedung bertingkat.
Sedangkan eskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakan oleh motor listrik.
Untuk leboh jelasnya terkait aspek K3 penggunaan Elevator dan Eskalator silahkan download filenya di bawah.
Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *