Permenaker No. 9 Tahun 2016 Tentang K3 Dalam Pekerjaan Ketinggian

Bekerja di ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan pekerja atau orang lain cidera atau meninggal dunia atau kerusakan harta benda.
Di dalam peraturan ini dijelaskan mengenai:

  1. Perencanaan
  2. Prosedur kerja
  3. Teknik bekerja aman
  4. APD, perangkat pelindung jatuh dan angkur
  5. Kualifikasi tenaga kerja
  6. Pengawasan
  7. Sanksi
Silahkan download peraturannya disini.
Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *