Bab Air dan Wadah

BAB Air

Hadist 13

Dari Abu Waqid Al-Laitsi Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai.”
Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi.

Bahimah adalah hewan yang berkaki 4 melata di bumi dan tidak buas (jinak). Seperti kambing, kerbau, rusa dll.

Bagian bangkai tersebut tidak boleh dimakan atau digunakan kecuali tanduk karena tidak ada darahnya. Adanya darah dapat membusuk dan menjadi najis.

Soal:

Bagaimana jika ada binatang saat akan disembelih mengamuk dan berpotensi menimbulkan mudharat pada manusia.

Jawab:

Maka melumpuhkannya dengan cara apapun tetap membaca bismilah. Dan jika pada saat akan melumpuhkannya namun meleset dan salah satu anggota tubuhnya ada yang putus, maka anggota tubuh tersebut halal berdasarkan hadist di atas.

BAB Wadah (Perkakas Dapur/Perabotan)

Pada asalnya seluruh perkakas diperbolehkan meskipun terbuat dari kulit binatang berdasarkan surat al-baqarah ayat 29.

Sapi Betina (Al-Baqarah):29 – Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.

Semua binatang yang dilarang dan diperintah untuk dibunuh, maka haram untuk dimakan. Contoh yang diharamkan dibunuh spt kucing, katak dll. Dan contoh binatang yang diperintahkan untuk dibunuh spt cicak, ular dll.

Hadist 1
Dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena barang-barang itu untuk mereka di dunia sedang untukmu di akhirat.” Muttafaq Alaihi.

Kata “hum” atau “mereka” adalah untuk ahli kitab atau kaum musyrikin.

Faedah Hadist:

  1. Para bangsawan dulu menggunakan perkakas dari emas dan perak seperti piring, gelas dan sendok. Mereka adalah dari ahlu kitab dan kaum musyrikin.
  2. Hukum makan dan minum dengan bejana emas dan perak adalah haram.
  3. Hukum ini berlaku baik untuk laki2 atau wanita. Untuk wanita boleh menggunakan atau memakai emas, untuk laki2 dilarang.
  4. Larangan ini bersifat umum, penggunaannya tidak terbatas pada untuk tempat makan dan minum saja namun lainnya juga seperti memasak dari emas dan perak.
  5. Laki-laki haram menggunakan baju terbuat dari emas begitu juga wanita. Wanita pun dibatasi hanya untuk perhiasan saja. Laki2 dilarang menggunakan baju terbuat dari sutra kecuali jika ada hajat (dibutuhkan) spt kisah sahabat nabi yg memiliki penyakit kulit sehingga menggunakan sutra.
  6. Hadist tersebut untuk menerangkan keadaan mereka (ahlu kitab dan kaum musyrikin) yang selalu menggunakan perkakas yang terbuat dari emas dan perak. Ini menandakan pada hakikatnya bahwa mereka pun dilarang, namun karena mereka kafir.
  7. Pada asalnya perintah menyelisihi kaum kafir adalah wajib. Kita tidak boleh menyerupai mereka.

SELESAI

SEMOGA BERMANFAAT

Ditulis pada tanggal 10 Jumadil Ula 1439H
Di Masjid Al-Ittihad Komplek DPR RI Jakarta Barat
Pemateri Ust. Abu Jarir
Kitab Syarah Bulughul Maram

Spread the love