PROPER: Kriteria Pengendalian Pencemaran Air
Assalamu’alaikum sobat..
Melanjutkan artikel sebelumnya yaitu tentang Kriteria Dokumen Lingkungan yang merupakan salah satu aspek penilaian PROPER. Pada artikel ini saya share mengenai Kriteria Pengendalian Pencemaran Air untuk penilaian PROPER tahun 2017.Terdapat 6 aspek untuk penilaian pengendalian pencemaran air yaitu:
1. Ketaatan terhadap izin.
Jenis izin berupa:
1. Ketaatan terhadap izin.
Jenis izin berupa:
- Izin pembuangan air limbah ke sumber air
- Izin pembuangan air limbah ke laut
- Izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi lahan industri kelapa sawit
- Izin injeksi air limbah ke formasi untuk industri migas
Note: Semua usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan untuk kegiatannya
2. Ketataan terhadap titik penataan
2. Ketataan terhadap titik penataan
- Satu lokasi atau lebih yang dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah
- Semua usaha dan/atau kegiatan wajib memantau seluruh titik penaatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah ke lingkungan
3. Ketaatan terhadap parameter baku mutu air limbah
Hirarki acuan pemenuhan parameter baku mutu air limbah
Hirarki acuan pemenuhan parameter baku mutu air limbah
- Izin
- Baku Mutu Daerah (spesifik
- Baku mutu nasional (spesifik)
- Baku mutu yang tercantum dalam dokumen lingkungan
- Baku mutu Daerah (tidak spesifik)
4. Ketaatan terhadap pelaporan data per parameter
5. Ketaatan terhadap pemenuhan baku mutu
6. Ketaatan terhadap ketentuan teknis
Berikut tabel kriteria penilaian pengendalian pemcemaran air berdasarkan peringkat biru, merah dan hitam.
Aspek Penilaian
|
Perigkat Biru
|
Peringkat Merah
|
Peringkat Hitam
|
Kriteria ketaatan terhadap izin
|
1. Mempunyai izin pembuangan air limbah ke badan air/laut/aplikasi pada lahan
2. Izin dalam proses akhir *(persyaratan izin sudah lengkap)
|
Tidak mempunyai izin pembuangan air limbah ke badan air/laut/aplikasi pada lahan (land application)
|
—
|
Ketataan terhadap titik penataan
|
Memantau seluruh titik penaatan dan/atau air buangan yang harus dikelola sesuai dengan peraturan
|
§ Terdapat titik penaatan air buangan yang tidak pernah dilakukan pemantauan
§ Terdapat titik penaatan air buangan dan/atau air limbah pemanfaatan Aplikasi Lahan (untuk industri sawit) yang tidak pernah dipantau selama periode penilaian.
§ Memanfaatkan air limbah untuk penyiraman tanaman (khusus kegiatan hotel, RS, dan industri pengolah limbah domestik)
|
—
|
Ketaatan terhadap parameter baku mutu air limbah
|
§ 100% parameter baku mutu air limbah dipantau.
§ >90% parameter dipantau khusus untuk industri sawit yang menerapkan aplikasi lahan (pH dan BOD harus terpantau)
§ Melakukan pengukuran parameter baku mutu air limbah harian sesuai jenis industrinya
§ Menghitung beban pencemaran
|
§ <100% parameter baku mutu air limbah yang dipantau
§ <90% parameter dipantau khusus untuk industri sawit yang menerapkan aplikasi lahan (pH dan BOD harus terpantau)
§ Tidak melakukan pengukuran parameter baku mutu air limbah harian sesuai jenis industrinya
§ Tidak menghitung beban pencemaran
|
—
|
Ketaatan terhadap pelaporan data per parameter
|
§ ≥90% data dilaporkan secara lengkap sesuai dengan persyaratan.
§ >90% data pemantauan rata-rata harian dalam 1 bulan tersedia dari seluruh data pemantauan dalam 1 tahun
|
§ <90% data dilaporkan
§ <90% data pemantauan rata-rata harian dalam 1 bulan tersedia dari seluruh data pemantauan dalam 1 tahun
|
Melaporkan data palsu dan/atau menyebabkan pencemaran lingkungan
|
Ketaatan terhadap pemenuhan baku mutu
|
A. Data swapantau
§ ≥90% data pemantauan memenuhi baku mutu
§ ≥95% data pemantauan parameter harian memenuhi baku mutu
§ ≥95% data pemantauan parameter TSS dan kekeruhan kegiatan offshore memenuhi baku mutu dan titik penaatan ambien sesuai dengan dokumen lingkungan
§ ≥90% memenuhi ketaatan beban pencemaran
B. 100% data pemantauan Tim PROPER memenuhi baku mutu
|
A. Data swapantau
§ <90% data pemantauan memenuhi baku mutu
§ <95% data pemantauan parameter harian memenuhi baku mutu
§ <95% data pemantauan parameter TSS dan kekeruhan kegiatan offshore memenuhi baku mutu dan titik penaatan ambien sesuai dengan dokumen lingkungan
§ <90% memenuhi ketaatan beban pencemaran
B. Terdapat data hasil pemantauan Tim PROPER yang tidak memenuhi baku mutu
|
Melampaui baku mutu dan sudah pernah dikenakan sanksi andministrasi
|
Ketaatan terhadap ketentuan teknis
|
§ Menggunakan jasa laboratorium (eksternal atau internal) terakreditasi atau ditunjuk oleh Gubernur
§ Memisahkan saluran aliran limbah dengan limpasan air hujan
§ Membuat saluran air limbah kedap air
§ Memasang alat pengukur debit
§ Tidak melakukan pengenceran
§ Tidak melakukan by pass
§ Memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam sanksi administrasi
§ Untuk industri kelapa sawit yang melakukan aplikasi lahan harus memenuhi ketentuan teknis sesuai KepMenLH No. 28 Tahun 2003
|
Tidak memenuhi salah satu ketentuan teknis
|
Melakukan by pass
|
Note:
*Izin dalam proses akhir/perpanjangan izin yaitu persyaratan izin sudah lengkap secara administrasi dan teknis serta dilengkapi tanda terima dari instansi pemberi izin