Cara Membuat Kebijakan K3 Sesuai Persyaratan SMK3
Assalamu’alaikum sobat..
Sebagai seorang praktisi K3 harus mengetahui dan paham mengenai cara membuat kebijakan K3 sesuai persyaratan, meskipun secara aturan bahwa pembuat Kebijakan adalah top manajemen. Kebijakan merupakan elemen terpenting dalam sebuah system manajemen K3, karena merupakan bentuk pernyataan komitmen yang tertulis secara langsung dari top manajemen terhadap pelaksanaan K3L di perusahaan.
Pada artikel ini, saya akan share bagaimana membuat atau menyusun kebijakan K3L yang memenuhi persyaratan standar sistem manajemen baik OHSAS 18001 dan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan) Permen ESDM no. 38 tahun 2014.
Persyaratan wajib Kebijakan K3 pada OHSAS 18001 (klausul 4.2)
- Mencakup suatu komitmen untuk pencegahan cidera dan sakit penyakit.
- Mencakup komitmen untuk paling tidak mematuhi peraturan K3 dan persyaratan lain yang relevan yang biasa dilakukan oleh organisasi yang terkait dengan risiko2 K3.
- Komitmen untuk melakukan peningkatan yang berkelanjutan manajemen dan kinerja K3.
Persyaratan minimum tentang Kebijakan K3 pada SMKP
- Visi, misi dan tujuan perusahaan
- Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
- Kerangka dan program kerja
- Komitmen K3 pertambangan
- Komitmen KO pertambangan
- Komitmen untuk mendiring keterlibatan pekerja tambang
- Komitmen untuk mematuhi ketentuan dan perpu serta persyaratan lainnya
Dua penjelasan di atas adalah hal yang wajib mesti tercantum dalam isi kebijakan. Pada poin 4 dan 6 di dalam persyaratan SMKP mewakili persyaratan yang ada di dalam OHSAS 18001.
Kemudian, apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunannya menurut SMKP dan OHSAS 18001? Berikut poin2nya:
- Disesuaikan dengan sifat dan skala risiko2 K3 organisasi
- Memberikan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau tujuan2 K3
- Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara
- Dikomunikasikan ke seluruh personil dalam kendali organisasi dengan tujuan bahwa personil menyadari kewajiban K3 masing2.
- Tersedia untuk pihak2 terkait
- Dikaji secara periodik untuk memastikan tetap relevan dan sesuai untuk organisasi.
- Disahkan oleh pimpinan tertinggi perusahaan
Demikian cara pembuatan kebijakan K3 sesuai persyaratan K3.
Semoga bermanfaat.