PROPER: Kriteria Pengelolaan LB3

Kriteria Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu kriteria penilaian Proper. Ada beberapa aspek penilaian untuk yaitu:

1. Identifikasi dan pendataan

Lingkup dari aspek ini adalah identifikasi limbah; Pencatatan jenis dan volumen limbah B3; Pendataan pengelolaan lanjutan.

2. Pelaporan

Dokumen pelaporan pengelolaan LB3 disampaikan kepada Direktorat Pelaporan LB3 dan Limbah Non B3. Perusahaan wajib melakukan pelaporan secara online melalui Siraja Limbah yang diberlakukan pada 1 Januari 2018

Baca juga: Proper, Kriteria Penilaian Pengendalian Kerusakan Lahan Pertambangan

3. Status perizinan

Lingkup aspek ini meliputi penyimpanan, pemanfaatan dan pengelolaan serta penimbunan.

4. Pemenuhan ketentuan izin

Lingkup ketentuan izin antara lain emisi dari kegiatan pengolahan dan/atau pemanfaatan limbah; Efluen dari kegiatan penimbunan dan/atau kegiatan pengelolaan limbah B3 lainnya termasuk sumur pantau.

5. Struktur dan tanggung jawab

Pada aspek ini dinilai dari apakah perusahaan memiliki bagian khusus yang menangani bidang lingkungan.

6. Open dumping, open burning pemulihan lahan terkontaminasi

Aspek penilaiannya seperti rencana pengelolaan, pengelolaan ceceran dan jumlah ceceran. Kemudian ada beberapa poin yang perlu diperhatikan sbb:
  • Kriteria open dumping digunakan untuk kegiatan sedang dalam tahap pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 (Permen 33 Tahun 2009)
  • Jika ditemukan open dumping untuk pertama kali saat kunjungan lapangan, maka kriteria open dumping tidak dinilai menggunakan kriteria ini, tetapi menggunakan kriteria no. 7 (Jumlah limbah B3 yang dikelola).
  • Limbah yang diopen dumping masuk ke dalam neraca limbah B3 kolom tidak dikelola.
  • Jika telah diterbitkan SSPLT (Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi Limbah B3) maka yang dinilai adalah kewajiban yang tercantum dalam SSPLT. Perencanaan dan pelaksanaan pemulihan tidak dinilai lagi.
  • Jika melakukan open burning peringkat kinerja hitam

7. Jumlah limbah B3 yang dikelola

Aspek yang dinilai adalah jenis dan jumlah limbah yang telah dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan serta neraca limbah sesuai dengan periode penilaian. 

8. Pengelolaan limbah B3 oleh pihak ke-3

Aspek ini meliputi pengumpul, pemanfaat/pengolah/penimbun dan pengangkut limbah B3 (penggunaan manifest).

9. Dumping dan pengelolaan limbah B3 cara tertentu.

Contoh dari pengelolaan limbah B3 cara tertentu antara lain injeksi.

Baca juga: Proper, Kriteria Pengendalian Pencemaran Udara (PPU)

Spread the love