Safety Talk: Hak dan Kewajiban Pekerja Tambang
Hak dan kewajiban sebagai pekerja tambang harus diketahui dan dijalankan karena untuk melindungi karyawan dari resiko bahaya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Terkait hak dan kewajiban pekerja diatur dalam regulasi seperti Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja. dan Kepmen No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Di dalam UU No. 1 Tahun 1970 BAB VIII pasal 12 tentang Hak dan Kewajiban Tenaga Kerjan dan pasal 13 tentang Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
- Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja,
- Memakai alat-alat pelindung diri yang diwajibkan,
- Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan,
- Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan,
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat pelindung diri yang diwajibkan.
Di dalam Kepmen No. 555K/26/M.PE/1995 Pasal 32 tentang Kewajiban Pekerja Tambang
- Harus mematuhi Peraturan K3.
- Wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tata cara kerja yang aman.
- Memperhatikan/ menjaga keselamatan dirinya serta orang lain yang mungkin terkena dampak perbuatannya.
- Segera mengambil tindakan dan melaporkan kepada pengawas apabila ada bahaya.
- Memberikan keterangan yang benar apabila diminta keterangan oleh KAIT dan KTT.
- Berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasanya apabila persyaratan K3 tidak dipenuhi.
Yang menjadi pertanyaan kita saat ini adalah sudahkah hak dan kewajiban tersebut kita laksanakan di tempat kerja kita? Sehingga keselamatan dan kesehatan kerja yang kita harapkan akan benar-benar menjadi sebuah kenyataan tidak hanya sekedar slogan namun tidak pernah terlaksana, angka kecelakaan masih tinggi dan kerugian yang dialami karyawan dan perusahaan masih terjadi.
terimakasih atas supportnya