Standar Kesehatan Kerja Perkantoran
Assalamu’alaikum sobat…
Standar kesehatan kerja perkantoran merupakan bagian dari bab yang terdapat di dalam Permenkes no. 48 tahun 2016 yaitu Sistem Manajemen K3 Perkantoran. Setelah membahas apa tentang Keselamatan Kerja Perkantoran dan Potensi Bahaya dan Faktor Resiko Perkantoran, maka artikel selanjutnya membahas mengenai Standar Kesehatan Kerja Perkantoran.
Bahwa perkantoran sebagai salah satu tempat kerja, tidak terlepas dari berbagai potensi bahaya lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan para karyawan didalamnya. Perlu dibuatkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Perkantoran guna mengendalikan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja agar terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Peningkatan Kesehatan Kerja di Perkantoran
Peningkatan kesatan kerja di perkantoran meliputi pengetahuan kesehatan kerja, pembudayaan perilaku hiudp bersih dan sehat di tempat kerja, penyediaan ruang asi dan pemberian kesempatan memerah ASI selama waktu kerja di perkantoran serta aktifitas fisik.
1. Peningkatan pengetahuan kesehatan kerja
Pemberian informasi melalui media komunikasi, informasi dan edukasi seperti penyuluhan tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan pencegahan penyakit menular.
2. Pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Tempat Kerja yang mencakup:
- Cuci tangan dengan air bersih dan sabun
- Membuang sampah pada tempatnya
- Menjaga kebersihan dan kerapihan tempat kerja beserta seluruh fasilitas tempa kerja
- Penerapan kawasan tanpa rokok di perkantoran
- Melaksanakan aktivitas fisik dan peningkatan kebugaran jasmani di kantor
- Larangan penggunaan obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol
- Mengonsumsi keanekaragaman makanan dan gizi seimbang
3. Penyediaan Ruang ASI dan pemberian kesempatan memerah ASI selama waktu kerja di perkantoran
- Penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI. Ruang tertutup dapat menjaga privasi karyawan.
- Tersedianya peralatan menyimpan ASI dan peralatan pendukung antara lain lemari pendingin, meja dan kursi.
- Tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.
- Pemberian kesempatan kepada Ibu yang bekerja untuk memberikan ASI kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja.
4. Aktifitas Fisik
- Aktivitas fisik harian karyawan. Minimal dilakukan 30 menit dalam sehari dan dilakukan setiao hari.
- Peregangan di tempat kerja. Peregangan dilakukan tidap 2 jam sekali selama 10-15 menit.
- Program aktifitas fisik yang direkomendasikan adalah senam kebugaran sekali dalam seminggu yang dilakukan secra baik, benar, terukur dan teratur.
Pencegahan Penyakit di Perkantoran
Pengendalian Faktor Risiko dengan menggunakan hirarki pengendalian dengan urutan: Eliminasi, Substitusi, Engineering, Administrasi dan APD. Kemudian untuk mengetahui penemuan dini kasus penyakit dam penilaian status kesehatan dapat melalui:
- Pemeriksaan pra penempatan kerja
- Pemeriksaan berkala
- Pemeriksaan khusus
- Pemeriksaan Pra Pensiun
Penanganan Penyakit di Perkantoran
Penanganan penyakit di perkantoran ditujukan untuk pertolongan pertama pada penyakit baik pada penyakit menular, penyakit tidak menular, penyakit akibat kerja, dan cidera akibat kerja di bawah pengawasan tenaga kesehatan atau karyawan yang terlatih, sesuai dengan standar penanganan penyakit yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penanganan lebih lanjut bagi kantor yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan mekanisme rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan atau bagi kantor yang tidak memiliki fasilitas pelayanan kesehatan langsung membawa karyawan cidera/sakit ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Pemulihan Kesehatan Karyawan di Perkantoran
Pemulihan kesehatan diberikan kepada semua karyawan yang mengalami penyakit menular dan tidak menular, gangguan kesehatan, penyakit akibat kerja, penyakit terkait kerja, dan cidera akibat kerja dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun rujukan. Bila karyawan setelah mengalami sakit parah atau kecelakaan kerja dengan kondisi tidak dapat melakukan tugas semula, pengkondisian pekerja untuk dapat bekerja kembali sesuai dengan kemampuannya melalui program kembali kerja (return to work)