Dosa Besar Liwath (Lanjutan)
Melanjutkan Dosa Besar yang ke-11 yaitu Liwath (Homoseks) dari kitab Al-Kabaair yang ditulis oleh Imam Adz-Dzahabi Rahimahullahu Ta’ala.
Shahabat Ibnu Abbas Radhiyallhu ‘anhu mengatakan bahwa terdapat 10 macam kebiasaan kaum Lauth namun bukan berarti dari semua kebiasaan tersebut dihukumi haram. Kebiasaan tersebut diantaranya:
- Mengatur rambut dengan model-model tertentu.
- Menampakkan aurat antara sesama jenis dengan cara membukakan kain penutupnya.
- Bermain ketapel dengan batu kecil atau tanah liat yang dibulatkan.
- Melempar dengan kerikil.
- Bermain burung merpati.
- Bersiul. Di dalam Islam bersiul hukumnya haram. Sebagaimana pada Surat Al-Anfal ayat 35 yang artinya “Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.”
- Menghentakan tumit sepatu ketika berjalan.
- Memanjangkan kain melebihi mata kaki (Isbal). Ini haram di dalam Islam.
- Membuka kancing baju supaya tampak bulu-bulu dada. Allahu ‘Alam yang dilarang adalah yang nampak bulu-bulu dada.
- Selalu meminum minuman keras, hubungan sex sesama jenis (homoseks) dan melakukan hubungan sex sesama wanita (lesbi).
Menurut hadist yang shahih bahwa bermain dadu diharamkan Allah Ta’ala. Barang siapa yang bermain dadu, maka sama halnya dia memaksiati Allah Ta’ala.
Hukum laki-laki menyetubuhi istrinya melalui duburnya adalah dosa besar dan perbuatan tersebut terlaknat menurut hadist yang shahih.
Baca Juga : Dosa Besar Liwath Bag. 1
Ada istilah Pemuda Amrodh, yaitu pemuda yang tidak memiliki kumis dan jenggot. Oleh karenanya bagu diperbolehkan menggunakan obat untuk menumbuhkannya.
Bahkan ada pemuda Amrodh yang perangainya melebihi kecantikan dari seorang wanita.
Kafarat bagi seorang suami yang menggauli istrinya yang sedang haidh adalah bersedekah 1 dinar atau setengah dinar.
SELESAI
SEMOGA BERMANFAAT
Ditulis pada tanggal 12 Rabiul Awal 1441 H
Di Masjid Ar-Rahmat Slipi Jakarta Barat
Pemateri Ust. Ahmad Zainudin Al-Banjary