Dosa Besar Memakan Harta Anak Yatim dan Mendzaliminya

Definisi

Secara Bahasa artinya sendirian dan segala sesuatu yang dikasih. Secara Istilah Syar’i artinya anak laki-laki atau perempuan yang bapaknya meninggal dunia sedangkan dia belum baligh.

Batasan baligh diambil dari hadist Rasulullahu shalallahu ‘alaihi wassalam yakni tidak ada lagi keyatiman jika sudah baligh.

Adapun seorang anak (laki-laki dan perempuan) yang ditinggal mati oleh ibunya dan belum baligh maka dinamakan Munqothi.

Hukum dan Keutamaan

Hukum yang berkaitan dengan anak yatim atau cara mengurus anak yatim, diantaranya:

  1. Berbuat baik kepada anak yatim dengan segala macam bentuk kebaikan.
  2. Mencukupi hak-hak anak yatim.
  3. Mengusap kepala anak yatim.
  4. Memberikan pelajaran agama kepadanya.
  5. Memperjuangkan hak yatim saat pembagian waris.
  6. Tidak boleh dihardik

Keutamaan bagi mereka yang mengurus anak yatim diantaranya:

  1. Kedudukan pengurus anak yatim di surga nanti akan berdekatan dengan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam. Nabi mengilustrasikan seperti posisi jari telunjuk dan tengah.
  2. Pengurus anak yatim memapatkan syafa’at dari Rasulullah Shalallahu ‘alihi wassalam.
  3. Orang yang paling patut ditolong di hari kiamat adalah pengurus anak yatim.

Dalil 1

Wanita (An-Nisā’):10 – Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Sisi pendalilannya bahwa memakan harta anak yatim termasuk dosa besar adalah adanya ancaman “mereka itu menelan api sepenuh perutnya.”

Maksud ‘memakan harta anak yatim’ secara dzalim yaitu

  1. Pengurus anak yatim yang kaya memakan harta anak yatim.
  2. Pengurus anak yatim yang miskin mengambil harta anak yatim di atas batas wajar.
  3. Mencampuradukan harta anak yatim dengan hartanya.
  4. Termasuk kedzaliman jika harta anak yatim tidak dizakatkan.

Apabila pengurus anak yatim dari orang yang miskin, maka boleh “memakan dengan cara yang baik” dengan cara:

  1. Mengambilnya sebagai hutang.
  2. Memakannya sekedar kebutuhan, tidak berlebih-lebihan.
  3. Mengambilnya senilai upah (yang umum berlaku) seumpama ia bekerja pada anak yatim itu.
  4. Mengambilnya dalam kondisi darurat. Artinya jika suatu saat ia berkecukupan ia membayarnya, tetapi jika tidak harta yang telah diambilnya itu halal baginya.

Baca Juga: Dosa Besar Riba

Dalil 2

Binatang Ternak (Al-‘An`ām):152 – Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.

Inti pendalilannya adalah larangan mendekati harta anak yatim. Larangan merupakan bentuk keharaman, sehingga akan ada ancaman bagi yang melakukan keharaman.

SELESAI
SEMOGA BERMANFAAT

Ditulis pada tangga 14 Jumadil Tsani 1441 H
Di Masjid Ar-Rahmat Slipi Jakarta Barat
Pemateri Ust. Ahmad Zainuddin Al-Banjary

Spread the love