Safety Talk: Dasar Hukum K3
Karyawan yang bekerja di perusahaan dalam melaksanakan tugas dan tangung jawabnya harus sesuai dengan keahlian dan kemampuan masing-masing. Dalam melaksanakan pekerjaan karyawan perlu mendapatkan perlindungan atas hak-haknya guna mendapatkan keselamatan dan kesehatan kerja serta kenyamanan dalam bekerja.
Dalam hal perlindungan tenaga kerja, pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan K3. Di dalam menentukan kebijaksanaan di bidang K3, pemerintah selalu berlandaskan pada peraturan perundangan yang ada.
Sebagi landasan utama adalah Undang- Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pengertiannya adalah bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi dan memungkinkan tenga kerja tetap sehat dan selamat sehingga dapat hidup layak sesuai dengan martabat manusia. Untuk itu diperlukan situasi kerja yang aman, sehat dan selamat dengan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Undang-Undang No.13 tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan, khususnya pasal 9 dan 10 mengenai hak tenaga kerja terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta kewajiban dari Pemerintah untuk membinanya.
Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang memuat pokok-pokok pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja sejak dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian di segenap tempat kerja.
Khusus pada sektor pertambangan, K3 diatur pada Kepmen ESDM No. 555k tahun 1995, tentang Keselamatan Kerja Pertambangan Umum.
Dengan adanya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerinta, maka wajib bagi perusahaan dan karyawan untuk menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan.