PROPER: Kriteria Pengendalian Pencemaran Udara (PPU)

Di tahun 2017 ini ada beberapa perubahan dalam penialian PROPER khususnya kriteria Pengendalian Pencemaran Udara (PPU). Terdapat 5 aspek kriteria penilaian PPU, berikut penjabarannya.

1. Ketaatan terhadap sumber emisi dan ambien

Aspek yang dinilai mengenai ketataan terhadap sumber emisi dan ambien adalah sebagai berikut:

  • Kesesuaian parameter udara ambien yang dipantau terhadap matriks pemantauan dokumen lingkung
  • Kesesuaian lokasi pemantauan udara ambien terhadap matriks pemantauan dokumen lingkungan

2. Ketaatan terhadap parameter baku mutu

Beberapa ketentuan penilaian pada aspek ketaatan terhadap baku mutu berdasarkan jenis industri antara lain:

  • Industri yang tidak mempunyai BMUE spesifik, mengacu pada baku mutu AMDAL atau UKL-UPL.
  • Bagi industri yang tidak mencantumkan BMUE dalam AMDAL atau UKL-UPL menggunakan baku mutu lampiran VB, Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995.
  • Untuk Genset mengacu lampiran I huruf a Permen LH Nomor 13 Tahun 2009.
  • Bagi emisi dari kegiatan proses pembakaran < 25 MW atau satuan lain yang setara yang menggunakan bahan bakar gas, tidak wajib mengukur parameter SO2 dan total partikulat jika kandungan sulfur dalam bahan bakar ≤ 0,5% berat.
  • Wajib mengukur laju alir dari setiap sumber emisi yang dipantau #kriteria baru 2017

Baca juga: Proper, Kriteria Pengelolaan LB3

Khusus Untuk Industri Agro

  • Sumber emisi pengering (dryer) dan kamar asap pada industri karet, pembakaran langsung parameter SO2, NO2, Partikulat, NH3, sedangkan pembakaran tidak langsung parameter partikulat dan NH3, dengan baku mutu emisi mengacu pada Lampiran VB Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995.
  • Sumber emisi pengering (dryer) pada industri selain industri karet, pembakaran langsung parameter SO2, NO2, dan Partikulat, sedangkan pembakaran tidak langsung parameter partikulat dengan baku mutu emisi mengacu pada Lampiran VB Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995.
  • Kamar asap pada pengolahan ikan, parameter yang diukur SO2, NO2, dan Partikulat dengan BME mengacu pada Lampiran VB Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995.

3. Ketaatan terhadap jumlah data perparameter yang dilaporkan

Berisikan tentang laporan yang dilaporkan secara periodik seperti data pemantauan CEMS, hasil perhitungan beban emisi dan laporan hasil kinerja pembakaran dari setiap sumber emisi.

4. Keketaatan terhadap ketentuan teknistaatan terhadap pemenuhan bauku mutu emisi udara

Beberapa ketentuan penilaian pada aspek ketaatan terhadap ketentuan teknistaatan terhadap pemenuhan bauku mutu emisi udara berdasarkan jenis industri antara lain:

Industri Manufaktur Prasarana Jasa (MPJ) dan Agro Industri:
Sumber emisi dari proses non pembakaran dari unit produksi, pemantauan udara emisi dapat dilakukan secara bergantian yang diwakili satu cerobong dari tiap unit produksi sehingga semua sumber emisi dapat dipantau

Agroindustri

  • Pengering (dryer) di industri agro wajib dipantau
  • Tungku bakar indsutri sawit wajib pantau serta memenuhi BMUE Lampiran VB Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995

Sumber emisi tidak wajib pantau

  • Cerobong yang mengalirkan udara masuk, udara keluar dan kegiatan yang mengeluarkan uap air
  • Genset yang berkapasitas kurang dari <100 HP (76,5 KVA), beroperasi <1000 jam/tahun, yang digunakan untuk kegiatan darurat yang beroperasi kurang 200 jam/tahun dan yang digunakan untuk penggerak derek dan peralatan las
  • Cerobong gas buang pada laboratorium

5. Ketaatan terhadap ketentuan teknis

Pada aspek ini ada beberapa catatan yang perlu diketahui antara lain:

  • Industri yang wajib memasang CEMS yaitu unit regenerator katalis, unit pentawaran sulfur, proses pembakaran dengan kapasitas >25 NW dan apabila kadungan sulfur > 2%, peleburan baja, pulp dan kertas, pupuk, semen dan karbon hitam
  • Sumber emisi yang mengukur parameter partikulat wajib memenuhi kaidah 2D dan 8D
  • Cerobong unit genset dengan diameter cerobong < 10 cm tidak diwajibkan memiliki lubang sampling
  • Tabel aspek kriteria penilaian pengendalian pencemaran udara berdasarkan peringkat biru, merah dan hitam.
Aspek Penilaian
Perigkat Biru
Peringkat Merah
Peringkat Hitam
Ketaatan terhadap sumber emisi dan ambien
Memantau udara ambien sesuai dokumen lingkungan
Tidak memantau udara ambien sesuai dokumen lingkungan
Ketaatan terhadap parameter baku mutu
1.   Memenuhi BME Konsentrasi untuk:
a.   Data hasil pemantauan CEMS memenuhi ≥ 95% ketaatan dari data rata-rata harian yang dilaporkan dalam kurun waktu 3 bulan waktu operasi
b.   Pemantauan manual memenuhi baku mutu 100% tiap sumber emisi
2.   Memenuhi BM beban emisi sesuai peraturan.
1.    Memenuhi BME Konsentrasi untuk:
a.   Data hasil pemantauan CEMS memenuhi <95% ketaatan dari data rata-rata harian yang dilaporkan dalam kurun waktu 3 bulan waktu operasi
b.   Pemantauan manual memenuhi baku mutu <100% tiap sumber emisi
2.   Tidak memenuhi BM beban emisi sesuai peraturan.
Ketaatan terhadap jumlah data perparameter yang dilaporkan
1.   Melaporkan Secara Periodik :
a.   Data pemantauan CEMS, setiap 3 bulan tersedia data ≥75% dari seluruh data pemantauan, dengan pengukuran harian minimal 18 jam
b.   Data pemantauan manual sesuai dengan peraturan yang berlaku selama periode penilaian
2.   Melaporkan hasil perhitungan beban emisi #kriteria baru 2017
3.   Melaporkan hasil perhitungan efesiensi kinerja pembakaran dari setiap sumber emisi #kriteria baru 2017
1.    Melaporkan Secara Periodik :
a.   Data pemantauan CEMS setiap 3 bulan tersedia data < 75% dari seluruh data pemantauan, dengan pengukuran harian minimal 18 jam.
b.   Data pemantauan manual <100% selama periode penilaian.
2.   Tidak melaporkan hasil perhitungan beban emisi #kriteria baru 2017
3.   Tidak melaporkan hasil perhitungan efesiensi kinerja pembakaran dari setiap sumber emisi #kriteria baru 2017
Melaporkan data palsu dan menyebabkan pencemaran lingkungan
Keketaatan terhadap ketentuan teknistaatan terhadap pemenuhan baku mutu emisi udara
Memantau 100% seluruh cerobong emisi
Memantau < 100% seluruh cerobong emisi
Ketaatan terhadap ketentuan teknis
1.   Menaati semua persyaratan teknis cerobong
2.   Bagi industri yang wajib memasang CEMS, peralatan CEMS beroperasi normal
3.   Semua sumber emisi non fugitive emisi harus dibuang melalui cerobong
4.   Menggunakan jasa laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh gubernur
5.   Memenuhi sanksi administrasi sampai batas waktu yang ditentukan
6.   Jika CEMS rusak wajib melaksanakan pemantauan manual setiap 3 bulan sekali selama 1 tahun periode penilaian
7.   Peralatan CEMS wajib memiliki sistem  jaminan mutu (Quality Assurance) dan Pengendalian Mutu (Quality Control) #kriteria baru 2017
8.   Pengukuran emisi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku (isokinetik) #kriteria baru 2017
9.   Melakukan audit energi bagi perusahaan dengan konsumsi energi ≥6000 TOE/tahun #kriteria baru 2017
1.    Tidak menaati persyaratan teknis cerobong
2.    Tidak memasang CEMS bagi industri yang wajib memasang CEMS
3.    Tidak  memiliki sistem  jaminan mutu (Quality Assurance) dan Pengendalian Mutu (Quality Control) pada peralatan CEMS #kriteria baru 2017
4.    Pengukuran emisi tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku (isokinetik) #kriteria baru 2017
5.    Tidak melakukan audit energi #kriteria baru 2017
Membuang emisi gas buang tidak melalui cerobong dan menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan
Keterangan:
# Kriteria baru 2017 (revisi Kriteria PROPER Permen LH No. 3/2014)
# Mulai berlaku untuk penilaian PROPER 2018
Spread the love