PROPER: Kriteria Dokumen Lingkungan
Salah satu aspek kriteria penilaian PROPER adalah tersedianya Dokumen Lingkungan. Hal ini berdasarkan peraturan PP LH No. 27 tentang Izin Lingkungan. Beberapa komponen aspek penilaian:
- Memiliki dokumen lingkungan/ izin lingkungan
- Melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan/ izin lingkungan yang meliputi: Luas area dan kapasitas serta pengelolaan lingkungan terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan LB3
- Melaporkan pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan (terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan pengelolaan LB3
Peringkat PROPER berdasarkan kriteria dokumen lingkungan
Peringkat Biru
- Memiliki dokumen lingkungan/izin lingkungan;
- Melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan/izin lingkungan: Luasan area dan kapasitas produksi masih sesuai Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan; Jika pengelolaan lingkungan terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3 memiliki dasar ketentuan dalam AMDAL/UKL-UPL/RKL-RPL/Laporan pelaksanaan UKL-UPL
- Melaporkan pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan (terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3)
Peringkat Merah
- Tidak melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan/izin lingkungan: Luasan area dan/atau kapasitas produksi tidak sesuai Dokumen Lingkungan/izin lingkungan; Jika Pengelolaan lingkungan terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3 tidak memiliki dasar ketentuan dalam AMDAL/UKL-UPL/RKL-RPL/Laporan pelaksanaan UKL-UPL.
- Tidak melaporkan pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan (terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3).
Selain 2 poin di atas bahwa peringkat merah akan diberikan ketika organisasi/ perusahaan tidak melakukan pemantauan kualitas air laut dan badan air
Peringkat Hitam
Tidak memiliki dokumen lingkungan