Mengenal Sejarah Bulan K3 Nasional dan Hari K3 Se-Dunia
Assalamu’alaikum sobat.. Postingan kali ini walaupun sudah telat waktu peringatannya, semoga tetap ada informasi yang bisa diambil manfaatnya. Topiknya berkenaan dengan lahirnya peringatan bulan K3 Nasional dan hari K3 se-dunia.
Hari K3 Se-Dunia
Selama bertahun-tahun peringatan hari peristiwa Pekerja telah diselenggarakan di Amerika Utara, dan kemudian di seluruh dunia. Sejak tahun 1989, serikat pekerja di Amerika Utara, Asia, Eropa dan Afrika telah menyelenggarakan acara pada tanggal 28 April.
28 April diakui oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Konfederasi Serikat Perdagangan Internasional (ITUC) sebagai Hari Peringatan Pekerja Internasional. Pada tahun 1996 ICFTU memperingati hari peringatan Pekerja dan mulai mengatur ‘tema’ tahunan. Untuk tahun 2006 tema ICFTU adalah Kesatuan tempat kerja: tempat kerja yang lebih aman, dengan fokus pada larangan global asbes dan meningkatnya kesadaran HIV/AIDS.
28 April diakui oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Konfederasi Serikat Perdagangan Internasional (ITUC) sebagai Hari Peringatan Pekerja Internasional.
Selama tahun 2001, ILO bagian dari PBB, mengakui Hari Peringatan Pekerja dan mendeklarasikan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia dan pada tahun 2002. ILO mengumumkan bahwa 28 April harus menjadi hari resmi dalam sistem PBB.
Hari Peringatan Pekerja diakui sebagai hari nasional di banyak negara termasuk: Argentina, Belgia, Bermuda, Brasil, Kanada, Republik Dominika, Gibraltar, Luksemburg, Panama, Peru, Portugal, Spanyol, Thailand, Taiwan, Amerika Serikat dan Britania Raya. Serikat pekerja di negara-negara lain termasuk Benin, Republik Ceko, Finlandia, Hongaria, Malta, Nepal, Selandia Baru, Rumania dan Singapura sedang mengejar pengakuan pemerintah.
Hari Peringatan Pekerja sekarang merupakan hari internasional mengingat pekerja tewas dalam insiden di tempat kerja, atau dengan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, dan setiap tahun pada tanggal 28 April, acara Hari Peringatan Pekerja diadakan di seluruh dunia.
Hari Peringatan Pekerja sekarang merupakan hari internasional mengingat pekerja tewas dalam insiden di tempat kerja, atau dengan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan,
Beberapa contoh termasuk kampanye aktif, dan acara kesadaran kerja. Acara-acara publik termasuk pidato, meletakkan karangan bunga, menanam pohon, pelepasan balon, meningkatkan kesadaran publik tentang isu-isu keselamatan kerja dan meletakkan sepatu kosong untuk melambangkan mereka yang telah meninggal di tempat kerja.
Bulan K3 Nasional
Sejak diterbitkannya UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Menakertrans RI sebagai pemegang policy nasional di bidang K3, bersama para pemangku kepentingan telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3 melalui berbagai kegiatan antara lain kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional sampai dengan tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan namun hasilnya belum optimal.
Hal ini ditandai dengan adanya kasus-kasus kecelakaan kerja di tempat kerja yang berakibat fatal sehingga menimbulkan kerugian moril dan materiil serta pencemaran lingkungan yang dampaknya sangat besar bagi tenaga kerja, pengusaha, maupun pemerintah. Secara keseluruhan berbagai kerugian tersebut akan mempengaruhi pula tingkat produktivitas, kesejahteraan masyarakat bahkan dapat menurunkan Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Indexs) yang akhirnya akan berpengaruh terhadap daya saing dalam era globalisasi.
Disadari bahwa pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri. Dengan demikian semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya dibidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja disetiap kegiatan, sehingga dapat mencegah kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK). Agar pelaksanaan K3 dapat mencapai hasil yang optimal harus didukung oleh sumber daya manusia dibidang K3 yang berkualitas.
Guna mendukung terlaksananya K3 di Indonesia secara seragam dan serentak dalam rangka menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, pengoperasian peralatan produksi secara aman dan efisien serta memperlancar proses produksi, maka sangatlah strategis bilamana dalam bulan K3 ini seluruh masyarakat untuk diberdayakan.
Tahun 1984
Sejak tahun 1984 dengan diterbitkannya Kepmenaker No. Kep. 13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3 hingga tahun 1992, pemerintah bersama-sama pemangku kepentingan telah melakukan upaya yang intensif untuk memasyarakatkan K3 melalui Kampanye Nasional K3 selama 1 (satu) bulan dimulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari yang selanjutnya dikenal dengan Bulan K3 Nasional.
Tahun 1993 – 2008
Sejak tahun 1993 hingga tahun 2008 Kampanye Nasional K3 diubah menjadi Gerakan Nasional Membudayakan K3 dengan KepMenaKer No. Kep. 463/MEN/1993 dikenal dengan Bulan K3 Nasional.
Tahun 2009
Pada tahun 2009, Gerakan Nasional Membudayakan K3 diubah strateginya yang diwujudkan dalam “Gerakan Efektif Masyarakat Membudayakan K3 (GEMA DAYA K3)” dan dicanangkan pada mulainya pelaksanaan Bulan K3 Nasional tanggal 12 Januari 2009. GEMA DAYA K3 ini merupakan gerakan berkelanjutan yang dilaksanakan secara terus menerus sepanjang tahun seiring dengan berlangsungnya proses produksi di tempat kerja/ perusahaan.
Tahun 2010
Tahun 2010 adalah momentum yang tepat untuk lebih meningkatkan K3 menjadi budaya di tempat kerja dan menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya K3, karena bertepatan 100 tahun diterapkan Peraturan Keselamatan Kerja di Indonesia oleh pemerintahan Belanda dengan memberlakukan Veiligheidsdreglement 1910 dan bertepatan 40 tahun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maka melalui GEMA DAYA K3 diharapkan seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun industri, para cendikiawan, organisasi profesi, asosiasi dan lain-lain dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan pemasyarakatan K3 sehingga tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri dan dapat mendukung pencapaian ”Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015”.
Dengan demikian tujuan K3 dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja guna peningkatan produksi dan produktivitas nasional dapat segera terwujud.