Penjelasan Elemen SMKP (poin kebijakan)

Bismillah..

Postingan kali ini saya akan coba paparkan beberapa Elemen yang terdapat pada SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan) yang terdiri dari 7 elemen antara lain: (lihat gambit di samping)
1. Kebijakan
2. Perencanaan
3. Organisasi dan personil
4. Implementasi
5. Evauasi dan Tindak Lanjut
6. Dokumentasi
7. Tinjauan Manajemen
Diharapkan bagi para pembaca dapat memahami poin-poin yang akan saya jelaskan dia bawah ini. Paling enak membaca tulisan sambil makan cemilan. 🙂
Sedikit saya review tentang lahirnya SMKP ini dengan beberapa poin di bawah:

1. Karakteristik Pertambangan

Kita ketahui bersama bahwa bisnis pertambangan meruapakan bisnis padat modal, padat teknologi, risiko besar dan spesifik dan dinamis (bahaya dan risiko berpindah)

2. Amanah Peraturan

Bahwa tedapat beberapa peraturan yang pada akhirnya diperlukannya SMKP ini yaitu:
a. UU No. 1 tahun 1970
b. UU No. 13 tahun 2003
c. UU No. 4 tahun 2009
d. UU No. 19 tahun 1973
e. UU No. 50 tahun 2012
f. Kepmen PE No. 555.K tahun 1995

3. Konsep Akademis

Sedangkan dari konsep akademis bahwa salah satu goal dari SMKP adalah membangun budaya K3.
Nah, dari 3 (tiga) latab belakang itulah kenapa SMKP dibuat.
Sesuai judul postingan, bahwa saya akan memaparkan 1 per 1 elemen yang ada di SMKP. Khusus kali ini yang akan saya jelaskan secara rinci adalah tentang kebijakan.
ELEMEN 1
KEBIJAKAN
bersambung…
Spread the love