SMKP (Pendahuluan)

Bismillah..

Kali ini saya akan sedikit mem-posting mengenai salah satu Sistem Manajemen K3 (SMK3) khususnya di dunia Pertambangan. Kita ketahui bersama bahwa sudah cukup banyak Sistem Manajemen terkait K3 yang berkembang saat ini, baik yang dikembangkan oleh tingkat Nasional maupun Internasional.

Jenis Sistem Manajemen K3

Di bawah ini adalah beberapa contoh Sistem Manajemen K3 yang sudah banyak diterapkan oleh beberapa perusahaan dan tidak hanya diterapkan oleh satu jenis perusahaan yang diantaranya:

  • OHSAS 18001 (Occupational Health and Safety Assessment Series
  • SMK3 yang mengacu kepada PP Penerapan SMK3 No. 50 Tahun 2012
  • NOSA
  • AS/NZS 4801:2001
  • APOSHO Standar 2000
  • DR 96311
  • Safety Map
  • VPP OSHA
  • ISRS
  • SA 8000
  • BS 8800
  • ILO OSH 2001

Nah, dari beberapa Sistem K3 yang di atas. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Dirjen Mineral dan Batu Bara, inysa Allah dalam waktu dekat ini akan menerbitkan satu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja khusus untuk Pertambangan Umum dalam bentuk Peraturan Menteri, yang harapannya dapat dijadikan sebagai acuan dalam menerapkan SMK3 Pertambangan untuk perusahaan-perusahaan Pertambangan yang ada di Indonesia.

Metode PDCA

Dalam sistem manajemen apapun tidak pernah terlepas dari methodology PDCA yaitu merencanakan (Plan), melakukan (Do), memeriksa (Check) dan menindak (Action). Sesuai dengan siklus PDCA, maka SMKP memiliki 7 (tujuh) Elemen yang terdiri dari:

  • Kebijakan
  • Perencanaan
  • Organisasi dan Personil
  • Implementasi
  • Evaluasi dan Tindak Lanjut
  • Dokumentasi
  • Tinjauan Manajemen

Ke-7 (tujuh) elemen tersebut akan saya jelaskan pada postingan selanjutnya yaitu Penjelasan Elemen Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).

Karekteristik yang membedakan antara SMKP dengan SMK3 lainnya adalah bahwa SMKP memiliki 2 bagian yang sangat penting kaitannya yaitu:

  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah menghindari kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
  • Keselamatan Operasi (KO) adalah menciptakan kegiatan operasi pertambangan yang aman dan selamat.

So, kita doakan saja semoga cepat diterbitkan Permen ESDM tentang SMKP ini agar menjadi satu Sistem Manajememen K3 yang handal dan dapat diterapkan oleh perusahaan tambang di Indonesia.

Semoga bermanfaat.
-asa-

Spread the love