Membedah Permen ESDM No. 38 Tahun 2014 tentang SMKP (bagian 1)

Assalamu’alaikum sobat…

Kembali lagi penulis ingin membahas terkait Permen ESDM no. 38 Tahun 2014 tentang SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan). Pada tulisan ini sedikit demi sedikit ingin membedah isi dari SMKP per BAB atau klausul yang lebih dikenal pada sistem manajemen lainnya.

Kita ketahui bersama, bahwa konten dari SMKP tidak jauh berbeda dengan model sistem manajemen lainnya. Hal ini terbukti dari beberapa BAB dan sub-BAB-nya memiliki kesamaan, hanya saja pada SMKP jauh lebih dirincikan dalam setiap BAB-nya yang mungkin kalau dibaca sudah cukup jelas bagi siapapun, mungkin. 🙂

Hal pertama yang ingin penulis sampaikan adalah matriks perbandingan dari SMKP vs OHSAS 18001 : 2007. Silahkan lihat pada gambar di bawah ini.

Gambar 1
Gambar 2

Mari kita mulai..

BAB I Ketentuan Umum

Menjelaskan semua defisini yang ada dalam PerMen tersebut, mulai dari SMKP, KO (Keselamatan Operasi Pertambangan), Perusahaan, IUP, IUJP, IUPK, SKT, KK, PKP2B, dan lainnya.

Tujuan penerapan SMKP yang intinya adalah meningkatkan efektifitas keselamatan pertambangan, mencegah kecelakaan dan PAK, kegiatan operasional tambang yang aman dan menciptakan tempat kerja yang aman.

BAB II Penerapan SMKP

Semua perusahaan yang memiliki izin dan berkaitan dengan pertambangan wajib menerapkan SMKP. Nah lho?

Perusahaan pertambangan (owner) wajib ada KTT dan perusahaan jasa pertambangan wajib ada PJO.
Cukup sampai disini pembahasan babagian #1

Kesimpulannya bahwa pada BAB 1 dan BAB 2 ini merupakan hal yang wajib diketahui oleh semua perusahaan yang berhubungan dengan pertambangan. Apabila dari ke-2 BAB ini tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilanjutkan dengan menerapkan elemen SMKP pada BAB selanjutnya.

Salam,
Site Adaro

Spread the love