Membedah Permen ESDM No. 38 Tahun 2014 tentang SMKP (bagian 2 – selesai)


Assalamu’alaikum sobat..


Pada bagian ke-2 ini, insya Allah akan membahas BAB III hingga BAB VII yang berisikan:
BAB III mengenai Elemen SMKP
BAB IV mengenai Pedoman Penerapan dan Audit SMKP Minerba
BAB V mengenai Pembinaan dan Pengawasan
BAB VI mengenai Sanksi Administratif
BAB VII mengenai Ketentuan Peralihan

BAB III Elemen SMKP
  • Elemen SMKP terdiri dari: kebijakan, perencanaan, organisasi dan personel, implementasi, evaluasi dan tindak lanjut, dokumentasi, dan tinjauan manajemen.
  • Elemen kebijakan meliputi: penyusunan, isi, penetapan, komunikasi dan tujuan.
  • Elemen perencanaan meliputi: penelahaan awal, manajemen risiko, identifikasi dan kepatuhan terhadap perpu, penetapan TSP, dan rencana kerja serta anggaran.
  • Elemen organisasi dan personel meliputi: penyusunan dan penetapan STO, tugas, tanggung jawab dan wewenang, penunjukan KTT, PJO, bagian K3 dan KO, pengawas operasional & teknik, tenaga teknik khusus, komite keselamatan, Tim ERT, seleksi & penempatan, diklat & kompetensi, penyusunan & penetapan komunikasi keselamatan, kelola admin, pendokumentasian partisipasi, konsultasi, motivasi & kesadaran penerapan SMKP.
  • Elemen implementasi meliputi: pengeolaan operasional, lingker, kesja, KO, peledak & peledakan, sistem perancangan & rekayasa, pembelian, pemantauan & pengelolaan kontraktor, ERT, P3K dan off the job safety.
  • Elemen evaluasi & tindaklanjut meliputi: pemantauan & pengukuran kinerja, inspeksi, evaluasi kepatuhan perpu, penyelidikan insiden, kejadian berbahaya dan PAK, evaluasi admin, audit internal SMKP dan tindak lanjut kesesuaian.
  • Elemen dokumentasi meliputi: penyusunan manual SMKP, pengendalian dok, pengendalian rekaman, penetapan jenis dok & rek.
  • Elemen tinjauan manajemen meliputi: keputusan & tindakan dalam rangka meningkatkan efektifitas penerapan SMKP serta kinerja keselamatan pertambangan.
Note: Singkatnya ada 7 elemen pada SMKP. terdapat sedikit perbedaan dengan isi dari klausul yang ada di OHSAS yaitu rencana kerja & anggaran serta keselamatan operasi (KO).

BAB IV Pedoman Penerapan dan Audit SMKP Minerba
  • Wajib audit internal minimal 1x pertahun.
  • KAIT dapat melakukan audit eksternal yang dilakukan oleh lembaga audit independen yang terakreditasi & telah mendapat persetujuan dari KAIT.
  • Pelaksanaan audit mengacu pada pedoman penilaian penerapan SMKP (lampiran II)
  • Hasil audit disampaikan paling lambat 14 hari.
  • KAIT menetapkan tingkat pencapaian penerapan SMKP Minerba & memberikan rekomendasi dari hasil audit.
Note: Belum ditentukan lembaga apa yang ditunjuk.

BAB V Pembinaan dan Pengawasan
  • Pembinaan & pengawasan dilakukan oleh inspektur tambang.
Note: Wah… IT bakalan sering ke tambang dah..

BAB VI Sanksi Administratif
  • Berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan/ kegiatan usaha jasa pertambangan dan/atau mencabut IUP, IUPK, IUP operasi produksi, IUJP atau SKT.
  • Sanksi diberikan oleh Dirjen a.n Menteri & Gubernur.
  • Diberikan jangka waktu 30 hari kalender.
  • Lebih dari 30 hari akan diberikan sanksi ke-2 yaitu penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan dengan batas waktu 90 hari kalender.
  • Jika tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya batas waktu 90 hari kalender, maka diberikan sanksi pencabutan izin.
Note: Harus benar-benar serius neh dalam aplikasinya. Berat tugas KAIT.

BAB VII Ketentuan Peralihan

  • Perusahaan wajib menerapkan SMKP paling lambat 1 tahun sejak berlakunya permen ini.
  • Gubernur melakukan pembinaan & pengawasan penerapan SMKP Minerba juga memeberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh bupati/ walikota sebelum berlakunya UU No. 23 thn 2014 ttg PemDa sesuai dengan ketentuan dalam PerMen ini.
Note: Ayoo.. disiapkan dari sekarang di perusahaan anda.

Demikian penjelasan ringkas dari isi permen ESDM No. 38 thn 2014 tentang penerapan SMKP, semoga bermanfaat.

Salam,
Site Adaro
Spread the love

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *