Membedah Permen ESDM No. 38 Tahun 2014 tentang SMKP (bagian 2 – selesai)
Assalamu’alaikum sobat..
Pada bagian ke-2 ini, insya Allah akan membahas BAB III hingga BAB VII yang berisikan:
BAB III mengenai Elemen SMKP
BAB IV mengenai Pedoman Penerapan dan Audit SMKP Minerba
BAB V mengenai Pembinaan dan Pengawasan
BAB VI mengenai Sanksi Administratif
BAB VII mengenai Ketentuan Peralihan
BAB III Elemen SMKP
Elemen SMKP terdiri dari: kebijakan, perencanaan, organisasi dan personel, implementasi, evaluasi dan tindak lanjut, dokumentasi, dan tinjauan manajemen.
- Elemen kebijakan meliputi: penyusunan, isi, penetapan, komunikasi dan tujuan.
- Elemen perencanaan meliputi: penelahaan awal, manajemen risiko, identifikasi dan kepatuhan terhadap perpu, penetapan TSP, dan rencana kerja serta anggaran.
- Elemen organisasi dan personel meliputi: penyusunan dan penetapan STO, tugas, tanggung jawab dan wewenang, penunjukan KTT, PJO, bagian K3 dan KO, pengawas operasional & teknik, tenaga teknik khusus, komite keselamatan, Tim ERT, seleksi & penempatan, diklat & kompetensi, penyusunan & penetapan komunikasi keselamatan, kelola admin, pendokumentasian partisipasi, konsultasi, motivasi & kesadaran penerapan SMKP.
- Elemen implementasi meliputi: pengeolaan operasional, lingker, kesja, KO, peledak & peledakan, sistem perancangan & rekayasa, pembelian, pemantauan & pengelolaan kontraktor, ERT, P3K dan off the job safety.
- Elemen evaluasi & tindaklanjut meliputi: pemantauan & pengukuran kinerja, inspeksi, evaluasi kepatuhan perpu, penyelidikan insiden, kejadian berbahaya dan PAK, evaluasi admin, audit internal SMKP dan tindak lanjut kesesuaian.
- Elemen dokumentasi meliputi: penyusunan manual SMKP, pengendalian dok, pengendalian rekaman, penetapan jenis dok & rek.
- Elemen tinjauan manajemen meliputi: keputusan & tindakan dalam rangka meningkatkan efektifitas penerapan SMKP serta kinerja keselamatan pertambangan.
Note: Singkatnya ada 7 elemen pada SMKP. terdapat sedikit perbedaan dengan isi dari klausul yang ada di OHSAS yaitu rencana kerja & anggaran serta keselamatan operasi (KO).
BAB IV Pedoman Penerapan dan Audit SMKP Minerba
- Wajib audit internal minimal 1x pertahun.
- KAIT dapat melakukan audit eksternal yang dilakukan oleh lembaga audit independen yang terakreditasi & telah mendapat persetujuan dari KAIT.
- Pelaksanaan audit mengacu pada pedoman penilaian penerapan SMKP (lampiran II)
- Hasil audit disampaikan paling lambat 14 hari.
- KAIT menetapkan tingkat pencapaian penerapan SMKP Minerba & memberikan rekomendasi dari hasil audit.
Note: Belum ditentukan lembaga apa yang ditunjuk.
BAB V Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan & pengawasan dilakukan oleh inspektur tambang.
Note: Wah… IT bakalan sering ke tambang dah..
BAB VI Sanksi Administratif
- Berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan/ kegiatan usaha jasa pertambangan dan/atau mencabut IUP, IUPK, IUP operasi produksi, IUJP atau SKT.
- Sanksi diberikan oleh Dirjen a.n Menteri & Gubernur.
- Diberikan jangka waktu 30 hari kalender.
- Lebih dari 30 hari akan diberikan sanksi ke-2 yaitu penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan dengan batas waktu 90 hari kalender.
- Jika tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya batas waktu 90 hari kalender, maka diberikan sanksi pencabutan izin.
Note: Harus benar-benar serius neh dalam aplikasinya. Berat tugas KAIT.
BAB VII Ketentuan Peralihan
- Perusahaan wajib menerapkan SMKP paling lambat 1 tahun sejak berlakunya permen ini.
- Gubernur melakukan pembinaan & pengawasan penerapan SMKP Minerba juga memeberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh bupati/ walikota sebelum berlakunya UU No. 23 thn 2014 ttg PemDa sesuai dengan ketentuan dalam PerMen ini.
Note: Ayoo.. disiapkan dari sekarang di perusahaan anda.
Demikian penjelasan ringkas dari isi permen ESDM No. 38 thn 2014 tentang penerapan SMKP, semoga bermanfaat.
Salam,
Site Adaro
tugas kuliah saya terbantu thanks