Permen LH No 03 Tahun 2014 Tentang PROPER

Apa itu Proper?
PROPER merupakan suatu program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dasar hukum pelaksanaan program ini mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 63 dan 64 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan atau peraturan perundang-undangan perlu diselenggarakan program penilaian tersebut.
Secara definisi berdasarkan peraturan menteri LH bahwa PROPER adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Untuk siapa penilaian Proper?
Sesuai pasal 3 bahwa pelaksanan Proper dilakukan terhadap usaha kegiatan wajib Amdal atau UKP/UPL yang:
  1. Produknys di ekspor
  2. Terdaftar dalam pasar bursa
  3. Menjadi perhatia masyarakat baik regional maupun  nasional
  4. Skala kegiatan yang signifikan menimbulkan dampak lingkungan hidup.
Bagaimana metode penilaiannya?
a. Pembinaan dan pengawasan LH oleh kementrian LH
b. Mengevaluasi ketaatan terhadap perizinan lingkungan dan perpu meliputi:
  • Pemenuhan izin lingkungan
  • Pengendalian pencemaran air, udara
  • Pengelolaan limbah B3
  • Pengendalian kerusakan lingkungan (khusus untuk pertambangan)
Apa tahapannya?
Tahapannya meliputi:
  1. Persiapan yang dilakukan oleh tim penilai
  2. Pengawasan dilakukan secara langsung atau tak langsung. Pengawasan langsung dilakukan melalui inspeksi lapangan menggunakan panduan inspeksi yang ditetapkan oleh Mentri. Sedangkan pengawasan tak langsung dengan memeriksa laporan ketaatan.
  3. Penilaian yang memiliki tahapan penetapan status sementara, sanggahan dan klarifikasi serta penetapan status akhir ketaatan. Hasil penilaian hanya dua yairu taat atau tidak taat. Peringkat ketaatan terdapat tiga yairu Biru (sudah melakukan upaya ketaatan), Merah (upaya yang dilakukan tidak sesuai perpu) dan Hitam (melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran).
  4. Tindak lanjut
Apa saja peringkat penilaian Proper?
  1. Peringkat Hijau yaitu telah melakukan pengelolaan lingkungan melebihi ketaatan
  2. Peringkat Emas yaitu secara konsisten menunjukan keunggulan lingkungan hidup dalam proses produksi/ jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawan kepada masyarakat.
Peringkat Emas dapat diperoleh jika telah mendapatkan peringkat hijuan dua tahun berturut-turut dan dipilih sebagai kandidat peringkat emas pada penilaian tahun berjalan.
Bentuk apa penghargaannya?
  1. Trofi emas dan sertifikat bagi yang mendapat peringkat emas
  2. Trofi hijau dan sertifikat bagi yang mendapatkan peringkat hijau
  3. Sertifikat penghargaan bagi yang mendapatkan peringkat biru
Bagaimana dengan yang peringkat merah dan hitam?
  1. Mendapatkan 2x merah akan dikenakan sanksi administrasi
  2. Bagi yang mendapat peringkat hitam akan dikenakan penegakkan hukum oleh Menteri sesuai perpu.
Untuk isi Permen LH No 03 Tahun 2014 Tentang PROPER dapat di downlod disini.
Semoga bermanfaat.
Spread the love