Permenkes No. 48 Tahun 2016 Tentang Standar K3 Perkantoran

Beberapa penjelasan detail mengenai standar K3 perkantoran diakomodir pada peraturan Permenkes No. 48 Tahun 2016 Tentang  Standar K3 Perkantoran. Bagi perusahaan yang ingin menerapkan standar K3 di lingkungan tempat kerjanya bisa mengacu pada peraturan tersebut. Diantara yang standar K3 yang diatur dalam peraturan ini antara lain:
  1. Keselamatan kerja
  2. Kesehatan kerja
  3. Kesehatan lingkungan kerja perkantoran
  4. Ergonomi perkantoran
Standar Keselamatan Kerja Perkantoran
  1. Persyaratan keselamatan kerja perkantoran yang meliputi: pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan ruang; desain alat dan tempat kerja; penempatan dan penggunaan alat perkantoran; pengelolaan listrik dan sumber api.
  2. Kewaspadaan bencana perkantoran yang meliputi: manajemen tanggap darurat gedung; manajemen keselamatan dan kebakaran gedung; peryaratan dan tata cara evakuasi; penggunaan mekanik dan elektrik; dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
Standar Kesehatan Kerja Perkantoran
  1. Peningkatan kesja
  2. Pencegahan penyakit
  3. Penanganan penyakit
  4. Pemulihan kesehatan bagi karyawan
Standar Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran
  1. Standar dan persyaratan kesehatan lingkungan perkantoran meliputi: sarana bangunan, penyediaan air, toilet dll.
  2. Standar lingkungan kerja Perkantoran meliputi aspek fisiko, biologi dan kimia.
Standar Ergonomi Perkantoran
  1. Luas tempat kerja
  2. Tata letak peralatan kantor
  3. kuri, meja kerja
  4. Postur kerja
  5. Koridor
  6. Durasi kerja,
  7. Penanganan beban manual
Secara umum permenkes ini meminta organisasi atau perusahaan harus membuat suatu aturan atau kebijakan yang mengacu pada standar K3 perkantoran.
Di dalam aturan ini juga organisan atau perusahaan harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap pelaksanaan K3 perkantoran secara berkala setiap 3 bulan.
Pihak pemerintah akan melakukan binawas terhadap organisasi atau perusahaan yang meliputi advokasi dan sosialisasi, bimtek dan monitoring evaluasi.
Bagi organisasi atau perusahaan yang telah menarapkan standar K3 perkantoran dengan baik akan diberikan sebuah penghargaan berupa pagam, uang dan atau bentuk lainnya.
Didalam permenkes ini juga dilampirkan beberapa standar keselamatan perkantoran yang dibahas secara detail. Untuk lebih jelasnya silahakan download disini.
Semoga bermanfaat
Spread the love