Permenakertrans No. 13 Tahun 2011 Tentang NAB Faktor Fisika & Kimia di Tempat Kerja

Di dalam peraturan ini dijelaskan menganai NAB (Nilai Ambang Batas) untuk faktor Kimia dan Fisika tempat kerja. Kita ketahui bersama bahwa faktor fisikia dan kimia wajib dilakukan pengukuran untuk memastikan bahwa nilainya masih di bawah NAB yang sudah ditetapkan.
Apa itu faktor Kimia dan Fisika?
Faktor kimia merupakan faktor di dalam tempat kerja yang bersifat kimia yang meliputi bentuk padatan (partikel), cair, gas, kabut, aerosol dan uap yang berasal dari bahan-bahan kimia. Faktor fisika adalah faktor di dalam tempat kerja yang bersifat fisika yang terdiri dari iklim kerja, kebisingan, getaran, gelombang mikro, sinar ultra ungu, dan medan magnet.
Nilai NAB untuk Faktor Fisika
NAB Faktor Fisika
Kebisingan
85 dBA
Getaran pada lengan dan tangan
4 m/det2
Getaran pada seluruh tubuh
0,5 m/det2
Medan magnit statis untuk seluruh tubuh
2 tesla
Medan magnit statis untuk bagian anggota tubuh (kaki dan tangan)
600 milli tesla (mT).
Radiasi sinar ultra ungu
0,0001 mW/cm2
Ket:
Untuk faktor Fisika yang lainnya seperti Iklim Kerja, Radiasi Frekuensi Radio dan Gelombang Mikro secara detail dapat dilihat pada lampiran I peraturan ini.
Nilai NAB untuk Faktor Kimia dapat dilihat pada lampiran II peraturan ini.
Perlu diketahui bahwa Pengukuran dan penilaian faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja dilaksanakan oleh Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja atau pihak-pihak lain yang ditunjuk Menteri.
NAB faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja dalam Peraturan Menteri ini dapat ditinjau kembali sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Silahkan untuk lebih lengkapnya download peraturan ini disini.
Semoga bermanfaat.
Spread the love