SNI dan Safety Dalam Berkendara
Penggunaan kendaraan baik roda dua atau roda empat sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Keperluan untuk pergi ke tempat kerja, mengantar anak ke sekolah, pergi ke pasar, liburan keluarga dan untuk melancarkan usaha atau bisnisnya.
Menurut data dari BPS (Badan Pusat Statistik), jumlah populasi kendaraan dari tahun 2011 sampai dengan 2013 selalu terjadi kenaikan sekitar 10%. Di tahun 2013, jumlah populasi kendaraan sebanyak 104.118.969, dengan pembagian 11.484.514 mobil penumpang, 2.286.309 kendaraan bis, 5.615.494 kendaraan truck dan 84.732.652 kendaraan roda dua atau sepeda motor. (sumber: bps.go.id)
Setiap tahun jumlah kendaraan yang ada di Indonesia selalu bertambah. Data dari Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) menyatakan bahwa populasi kendaraan yang ada di seluruh bagian Nusantara mencapai 124.348.224 unit. Data itu didapat dari pendaftaran registrasi kendaraan terhitung sampai Juli 2016. Setiap tahun dikatakan pertumbuhan kendaraan enam juta unit per tahun. Sebesar 10-15 persen kontribusinya datang dari mobil. (sumber: otomotifkompas.com)
Dari sumber data yang sama bahwa tren kecelakaan lalu lintas secara nasional setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Sejak 2014 hingga terakhir tahun lalu, jumlahnya semakin banyak. Sepanjang 2014 tercatat 95.906 kasus, tahun selanjutnya 98.970 kasus, dan terakhir 2016 meningkat menjadi 105.374 kasus. Salah satu faktor utama karena populasi kendaraan bermotor terus bertambah. Tahun lalu, dari total 105.374 kasus, korban meninggal dunia tercatat 25.859 orang, luka berat 22.939 orang, luka ringan 120.913 orang. (sumber: otomania.com)
SNI (Standar Nasional Indonesia) yang merupakan lembaga standarisasi tingkat nasional mengeluarkan beberapa regulasi terkait SNI keselamatan pengendara kendaraan bermotor. SNI tidak hanya mengatur standar untuk kendaraan dan penunjangnya, tetapi juga perlengkapan keamanan bagi pengendara.
Kendaraan bermotor terbagi menjadi dua jenis kendaraan, yaitu kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) dan kendaraan bermotor roda empat (mobil). Setiap jenis kendaraan tersebut, memiliki standar keselamatan dan keamanannya sendiri.
Sepeda Motor
1. Helm
Beberapa regulasi SNI mengatur tentang keselamatan penggunaan kendaraan roda dua seperti sepeda motor. Diantara yang diatur adalah penggunaan helm dan pakaian pelindung. Standar helm mengacu ke standar SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010. Standar ini sudah dibelakukan wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/MIND/PER/6/2008 tanggal 25 Juni 2008 tentang SNI Wajib Helm Pengendara Bermotor Roda Dua.
2. Pakaian Pelindung
Berfungsi untuk melindungi badan dari terpaan angin tetapi juga melindungi badan pada saat jatuh.
Mobil
1. Air Bag System
Merupakan salah satu standar teknologi keselamatan pengguna mobil yang harus ada untuk menghindari resiko kecelakaan yang fatal bagi penggunanya. SNI sendiri belum ada standardnya, namun standar penggunaan Air Bag System ini mengacu pada ISO 12097-1:2002, Road vehicles — Airbag components — Part 1: Vocabulary; ISO 12097-2:1996, Road vehicles — Airbag components — Part 2: Testing of airbag modules; ISO 12097-3:2002, Road vehicles — Airbag components — Part 3: Testing of inflator assemblies
2. Sabuk Pengaman
Standar SNI terkait sabuk pengaman adalah ; SNI 09-4097-1996, Sabuk pengaman untuk kendaraan bermotor, SNI 09-4015- 1996, Mutu dan cara uji sabuk untuk sabuk pengaman kendaraan bermotor.
3. Kaca Pengaman
Jenis kaca mobil dibuat dengan memperhatikan aspek perlindungan yang sangat baik dibandingkan
kaca biasa, karena jika saat kaca mobil mengalami kerusakan seperti pecah akibat kecelakaan maka
mampu meminimalkan cedera bagi penumpang mobil tersebut. Jenis kaca mobil terdiri dari kaca pengaman diperkeras (Tempered safety glass ) dan kaca pengaman berlapis (Laminated safety glass).
Untuk menjamin keselamatan dan keamanan, maka tentunya sistem dan peralatan pendukung keselamatan tersebut perlu diuji dan disertifikasi secara berkala oleh lembaga penilaian kesesuaian (laboratorium penguji dan lembaga sertifikasi produk).
Berikut daftar SNI untuk kendaraan roda dua dan empat.