Tidak Melaporkan Insiden, Membiarkan Kerugian Yang Lebih Besar
Insiden (kecelakaan) terjadi begitu saja tanpa memilih siapa yang menjadi korban, dimana lokasinya, sedang melakukan aktifitas apa dan kapan waktunya. Kita hanya bisa mengantisipasi agar insiden tidak terjadi baik pada diri kita atau orang di sekitarnya. Sebagai contoh, karyawan yang bekerja di ketinggian tanpa dilengkapi dengan alat proteksi jatuh memiliki potensi terjadinya insiden yaitu jatuh dari ketinggian. Sebagai antisipasi, maka disiapkan peralatan keselamatan untuk digunakan selama bekerja di ketinggian.
Kerugian terbesar dari sebuah insiden adalah cidera pada karyawan terlebih lagi jika sampai meninggal dunia. Karena hilangnya nyawa seseorang tak tergantikan dengan apapun dibanding peralatan yang rusak. Menyadari hal itu akan membantu seseorang untuk lebih waspada dalam bekerja.
Insiden adalah kejadian yang terkait pekerjaan dimana suatu cidera atau sakit penyakit (terlepas besarnya tingkat keparahan) atau kematian terjadi, atau mungkin dapat terjadi. Suatu insiden yang tidak menyebabkan cidera, sakit penyakit atau kematian dapat disebut sebagai “near-miss”, “near-hit”, “close call”, atau “kejadian berbahaya”. (Ref: OHSAS 18001v2007)
Berdasarkan definisi menurut OHSAS 18001 di atas, bahwa nearmiss masuk bagian dari insiden. Dan setiap insiden wajib dilakukan investigasi. Hal itu sudah menjadi bagian yang tekterpisahkan di dalam sebuah sistem manajemen apapun khususnya manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai seorang karyawan yang sadar K3, tidak menghendaki insiden menimpa dirinya juga rekan kerja disekitarnya. Minimal untuk dirinya sendiri, kecuali bagi mereka yang tidak peduli terhadap keselamatan dirinya. Pencegahan insiden memiliki dua tujuan, yaitu mencegah insiden yang sama agar tidak terulang dan mencegah potensi terjadinya insiden yang sudah teridentifikasi pada saat membuat HIRA (Hazard Identification and Risk Assessment). Poin pertama mengacu pada rekomendasi hasil investigasi, sedangkan yang kedua adalah hasil dari analisa bahaya dan risiko.
Tujuan pencegahan insiden pada poin pertama tidak akan bisa dilakukan jika tidak ada laporan hasil investigasi insiden. Kemudian laporan hasil investigasi insiden tidak ada bisa dibuat jika tidak ada insiden yang dilaporkan. Kuncinya adalah pelaporan insiden. Semakin banyak insiden yang dilaporkan akan semakin baik, karena akan memudahkan dalam menentukan rekomendasi tindakan perbaikan supaya kejadian yang sama tidak terulang. Sebaliknya jika ada insiden yang tidak dilaporkan, maka akan berpeluang terjadinya insiden yang sama dan kemungkinan kejadian yang lebih besar lagi.
Karyawan yang hebat adalah yang berani melaporkan insiden, bukan yang menutupinya atau menganggap insiden sesuatu yang biasa saja. Namun tidak sedikit karyawan yang takut untuk melaporkan insiden. Ada beberapa alasan insiden tidak dilaporkan, antara lain:
- Tidak mau terlibat dalam proses investigasi.
- Menganggap insiden yang terjadi hanyalah kerugian yang kecil atau sedikit.
- Khawatir performa K3 unit/ bagiannya dinilai buruk.
- Pemahaman yang kurang mengenai tujuan dilakukannya investigasi.
- Tekanan dari atasan atau pimpinan.
Jika mereka mau menyadari, bahwa tindakan tidak melaporkan insiden berarti membiarkan kerugian yang lebih besar. Sebagaimana lubang yang kecil di dalam perahu tidak diperbaiki, maka perahu tersebut lambat laun akan tenggelam. Oleh karena itu janganlah menjadi karyawan yang “ngeyel” atau menganggap “remeh” tentang insiden yang terjadi ditempat kerja. Jika belum mampu untuk memberikan kontribusi yang positif terhadap K3, minimal peduli terhadap diri sendiri untuk tidak menyumbang insiden.