PROPER: Kriteria Penilaian Pengendalian Kerusakan Lahan Pertambangan

Penilaian dilakukan pada Semua Tahapan Pertambangan Aktif. Kriteria PROPER aspek pengendalian kerusakan lahan pertambangan (PKLP) didasarkan pada hasil penilaian semua tahapan/lokasi tambang dengan menggunakan Kriteria Potensi Kerusakan Lahan pada kegiatan pertambangan.

Di bawah ini Tabel mengenai Aspek, Kriteria dan Pengendalian Kerusakan Lahan

Aspek
Kriteria
Pengendalian Kerusakan Lahan
Aspek Manajemen
K1. Perencanaan
1.    Menyediakan peta rencana dengan skala >  1:2000 yang  mendapat persetujuan dari manajemen terkait
2.    Konsisten dgn rencana yg sudah ditetapkan
K2. Kesinambungan Tahapan
3.    Tidak meninggalkan lahan terbuka terlalu lama
Aspek Teknis
K3. Stabilitas Geoteknik
4.    Mengatur ketinggian dan kemiringan lereng/jenjang agar  stabil.
5.    Acuan adalah kestabilan lereng dalam kajian FS
K4. Potensi Pencemaran (AAT)
6.    Mengidentifikasi potensi pembentukan AAT setiap  jenis batuan  dan penyusunan strategi pengelolaan  batuan penutup
K5. Erosi
7.    Membuat dan memelihara sarana pengendali  erosi
8.    Membuat sistem penyaliran (drainage) yang baik supaya kualitas air limbah memenuhi baku mutu
K6. Kebencanaan
9.    Memilih daerah timbunan dengan resiko  kebencanaan  paling kecil.


Penilian berdasarkan jumlah total dari perhitungan. Nilai Total yang didapat untuk masing-masing tahapan memberikan kesimpulan dan status pengelolaan lingkungan untuk aspek pengendalian kerusakan lahan pertambangan.

Baca juga: Proper, Kriteria Pengelolaan LB3

Berikut Form Penilaian

Kriteria dibedakan menjadi 3, yaitu:
– Tidak potensi rusak (X ≥ 80)
– Potensi rusak ringan (55 ≤ X < 8O)
– Potensi rusak berat ( X < 55)

Penilaian pengendalian kerusakan lahan pertambangan berdasarkan peringkat biru, merah dan hitam dapat dilihat pada penjelasan di bawah ini.

Peringkat Biru
Semua tahapan/lokasi tambang atau 100% dengan Nilai Total dari Penilaian Kriteria Potensi kerusakan lahan pertambangan adalah lebih besar atau sama dengan 80 (Tidak Potensi Rusak)

Peringkat Merah
Tidak semua  tahapan/ lokasi tambang dengan Nilai Total dari Penilaian Kriteria Potensi kerusakan lahan pertambangan adalah lebih besar atau sama dengan 80 (Tidak Potensi Rusak) atau kurang dari 50% dari semua tahapan/lokasi tambang mendapatkan Nilai Total lebih kecil 55 (Potensi Rusak Ringan)

Baca juga: Proper, Kriteria Pengendalian Pencemaran udara

Peringkat Hitam
lebih dari 50% dari semua tahapan/lokasi tambang mendapatkan Nilai Total lebih kecil 55 (Potensi Rusak Berat)

Spread the love