Al-Kabaair (Berbuka di siang hari pada bulan Ramadhan tanpa udzur)

Terdapat 2 penyimpangan orang berbuka di siang ramadhan.

  1. Orang tersebut tidak berpuasa. Hal ini diharamkan dan termasu disa besar.
  2. Orang tersebut dipagi hari, namun berbuka di siang hari tanpa udzur.

Dalil diperbolehkannya seseorang berbuka puasa:

Sapi Betina (Al-Baqarah):185 – (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

Alasan udzur:
1. Sakit
2. Safar
3. Wanita hamil
4. Tua renta
5. Tidak mampu berpuasa

Dalil diwajibkannya puasa:

Sapi Betina (Al-Baqarah):183 – Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

Sapi Betina (Al-Baqarah):184 – (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Penjelasan ayat.

  1. Ditunjukan untuk orang-orang yang beriman. Jika ditujukan kepada orang beriman (yaa ayyuhalladzina amanu) maka bermakna perintah atau larangan syariat.
  2. Setiap ada kata “kutiba ‘ala“, menunjukan adanya kewajiban. Yang terkena kewajiban yaitu Islam, Baligh, Berakal, Mampu, Mukim dan terlepas haidh dan nifas.
  3. “Orang sebelum kamu”. Dahulu Maryam bernadzar untuk berpuasa. Artinya perintah atau kewajiban berpuasa sudah ada sejak dulu.
  4. Tujuan dari berpuasa adalah taqwa.

Dalil dari hadist.

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Musa dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Hanzhalah bin Abu Sufyan dari ‘Ikrimah bin Khalid dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadlan”. (HR. Bukhari no. 8)

Sisi pendalilannya adalah bahwa apabila seseorang tidak berpuasa yang merupakan rukun Islam maka dikhawatirkan keislaman orang tersebut tidak ada di dalam dirinya.

Permasalahannya adalah apabila seseorang berbuka puasa di siang hari tanpa udzur, maka apa yang harus dilakukan?

1. Jika berjima’ di siang hari bulan ramadhan, maka wajib membayar kafarat.

Kafaratnya adalah memerdekakan budak, jika tidak sanggup maka berpuasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak sanggup maka memberi makan kepada fakir miskin sebanya 60 orang. Wajib bertaubat dan mengganti atau mengqodho di hari itu.

Jika bukan karena jima’, maka ulama berbeda pendapat. Misal seseorang minum.

Pendapat pertama tetap mewajibkan bayar kafarat (Hanafi, Maliki). Menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Pendapat kedua adalah tidak wajib membayar kafarat (Syafii, Hambali).

Wallahu alam, pendapat terkuat adalah yang kedua yakni tidak diwajibkan membayar kafarat.

Apakah seseorang yang meninggalkan puasa yang dahulu tetap wajib di qodho atau tidak?

Pendapat pertama yakni wajib qodho untuk puasa-puasa yang ditinggalkan baik yang beralasan syari atau tidak.

Pendapat kedua tidak ada qodho atas puasanya. Namun ia wajib bertaubat dengan taubatan nashuha. Dalilnya karena puasa ramadhan dilakukan pada bulan ramadhan. Jika dilakukan di bulan ramadhan maka termasuk bid’ah.

==SELESAI, SEMOGA BERMANFAAT==

28 Dzulqo’dah 1439
Masjid Ar-Rahmat Slipi JakBar
Ust. Ahmad Zainudin

Spread the love