Mengusap Kedua Khuf
Kitab Bulughul Maram Bab tentang Mengusap Kedua Khuf. Makna ‘khuf’ secara bahasa adalah yang dipakai di kaki. Makna secara syari adalah segala sesuatu yang menutupi kaki sampai ke 2 mata kaki atau lebih yang terbuat dari kulit atau yang semisalnya. Masuk di dalamnya kaos kaki, sepatu atau sepatu sandal dan ini merupakan keringanan.
Ulama berselisih pendapat terkait hukum mengusap khuf. Imam Ahmad bin Hambal menghukumi sunnah.
Baca juga: Syarah Bulughul Maram Bab Air
Ada kelompok yang mengingkari atas disyariatkannya mengusapkan khuf (bagian atas yang menutupi kaki). Mereka adalah kaum liberal.
Imam Hasan alBasri seorang tabi’in senior. Beliau mengatakan ada 70 orang shahabat mengusap bagian atas sepatu. Hal ini menunjukan kuatnya dalil mengusap khuf dan ini mutawatir.
Terdapat 40 hadist dari nabi terkait syariat mengusap sepatu ketika berwudhu.
Syaikh Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak ada keterangan yang jelas harus bagaimana kondisi sepatunya.
Hadist ke 53
Fikih mengusap bagian atas sepatu saat berwudhu.
- Sebagai dalil bolehnya mengusap kedua atas sepatu saat berwudhu.
- Disunnahkah ketika safar dalam keadaan berwudhu
Jika ketika hendak safar belum berwudhu, maka saat akan wudhu harus dibuka sepatunya.
Sepakat ulama, mengusap khuf ini bisa dalam keadaan safar dan mukim. Untuk mukim hanya berlaku 24jam saja atau 1 hari sedangkan untuk safar adalah 3 hari.
- Mengusap hanya ada di bagian atas khuf. Adapun mengusap bagian bawah adalah hadist yang dhaif.
- Secara mafhum, hadist ini menunjukam bahwa mencuci kaki hukumnya wajib.
- Hadist ini menunjukam keutamaan shahabat Mughirah bin Syu’bah
Ditulis tangal 4 Jumadil Akhir 1440H
di Masjid Al-Ittihad Komplek DPR RI
Syarah Kitab Bulughul Maram oleh Ust.
Abu Jarir MA