Bulughul Maram: Pembatal Wudhu

Pembahasan kitab Bulughul Maram Bab Pembatal Wudhu hadist ke 64 dan 65.

Hadist ke 64

Dari Ali bin Abi Thalib, beliau berkata, “Aku adalah seorang lelaki yang sering mengeluarkan madzi, lalu aku memerintahkan al-Miqdad untuk bertanya kepada Nabi, lalu dia bertanya kepada beliau, maka beliau bersabda, ‘Harus berwudhu’.” (Muttafaqun’alaihi, dan lafazh ini milik Bukhari)

Madzi adalah muqodimahnya mani. Biasanya ketika syahwat tinggi, cairan tersebut keluar.

Miqdad adalah teman dekatnya Ali bin Abi Thalib. Beliau meminta tolong kepada Miqdad, karena merasa malu kepada Nabi.

Pelajaran hadist:

  1. Keluarnya madzi mewajibkan berwudhu, artinya membatalkan wudhu. Tidak wajib untuk mandi. Madzi sifatnya najis.
  2. Malu yang dimaksud disini adalah malu untuk bicara kepada Nabi karena kedudukan Fathimah sebagai anaknya Nabi. Hal ini bolehnya mewakilkan pertanyaan.
  3. Ada dalil diterimanya khabar ahad. Hadist ahad adalah hadist yang diriwayatkan oleh 1 orang. Disebut hadist ahad karena Miqdad diperintahkan dan bertanya secara langsung kepada Nabi secara berdua. Kemudian Miqdad menyampaikan kepada Ali. Hal ini yang menyebabkan khabar ahad.
  4. Datang dari riwayat Muslim, cucilah kemaluan dan berwudhu. Hukum mencuci kemaluan wajib.
  5. Bagi wanita juga sama hukumnya dengan laki-laki. Perintah untuk mencuci kemaluan menunjukan bahwa madzi bersifat haram.
  6. Untuk celana yang terkena madzi cukup dipercikan dengan air.
  7. Keluarnya madzi tidak cukup bersucinya dengan batu, karena diperintahkan dengan air.

Baca Juga: Syarah Bulughul Maram Bab Air

Hadist ke 65

Dari Aisyah, “Bahwa Nabi pernah mencium salah satu seorang istrinya kemudian pergi shalat dan tidak berwudhu lagi.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan didhaifkan oleh al-Bukhari).

Hadist ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Bani karena banyak jalannya yang saling menguatkan.

Ini adalah bagian dari ijtihad dalam masalah fiqih.

Faidah hadist:

  1. Dzohirnya hadist bahwa mencium wanita (terlepas wanita yang halal dan haram) dan menyentuhnya tidak membatalkan wudhu dan ini pada asalnya.
  2. Akan tetapi hadist ini bertentangan dengan ayat yang mulia pada surat Al-Maidah yaitu engkau menyentuh wanita.

Bila ada 2 dalil yang seolah-olah bertentangan maka dikumpulkan 2 dalil tersebut dan disingkronkan. Pada tafsir Ibnu Abbas makna menyentuh adalah jima’. Sehingga menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu jika dimaknai sekear menyentuh bukan jima’.

Imam Syafi’i berpendapat batal wudhunya. Namun pendapat ini dikritikisi sebagaimana hadist dari Imam Ahmad, Syaikh Al-Bani dan lainnya.

SELESAI
SEMOGA BERMANFAAT

Ditulis pada tanggal 10 Dzulqodah 1440H
Di Masjid Al-Ittihad Komplek DPR RI
Pemateri Ust. Abu Jarir MA

Spread the love