Hadist 6 : Sunah Fitrah

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.” (Hadist Mutafuqun ‘alaihi)

Penjelasan

Makna dari Sunnah Fitrah

  1. Sunnah fitrah artinya membiasakan hidup bersih karena kebersihan sebagian dari iman. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam: “Ath-thuru syatrul iman”.
  2. Seseorang dituntut untuk membersihkan anggota badannya, artinya keseluruhan anggota badannya. Kemudian seseorang dituntut juga untuk membersihkan hatinya. Membersihkan hati dari kesyirikan, kemaksiatan dan dosa-dosa hati lainnya. Sedangkan membersihkan anggota badan dari najis-najis.
  3. Membiasakan hidup bersih merupakan ajaran dari nabi-nabi terdahulu karena hal tersebut menimbulkan kecintaan kepada Allah Ta’ala (Mahabbatullah) dan ridho-Nya. Dalilnya: “Innallaha jamiilun” yang artinya bahwa sesungguhnya Allah menyukai keindahan.
  4. Ada ungkapan dari Ibnu Hajar rahimahullah. Nama asli beliau adalah Ali bin Ahmad. Beliau berkata bahwa Sunnah Fitrah akan mendatangkan faidah Diniyyah dan Duniawiyyah karena ibadah dituntut untuk bersih bahkan menjadi syarat dari sahnya ibadah tersebut seperti sholat. Faidah Duniawiyyah diantaranya akan memperindah penampilan, membersihkan badan, menjaga kesusian, dan menyelisihi simbol orang kafir serta yang paling utama adalah melaksanakan perintah syariat.

Penjelasan Abu Hurairah

  1. Beliau ada shahabat yang mulia.
  2. Beliau terkenal dengan nama Kun-yahnya yaitu Abu Hurairah, sedangkan nama asli beliau adalah Abdurrahman bin Shakhrin Ad-Dausi Al-Yamani.
  3. Masuk Islam pada tahun 7 Hijriah ketika Rasululullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menuju Khaibar.
  4. Beliau berguru langsung kepada Rasulullah selama 4 tahun.
  5. Beliau termasuk dari shahabat nabi yang banyak meriwayatkan hadist dengan jumlah 5.374.

Baca Juga: Hadist 5 : Diantara Adab-Adab Salam

Makna Kosakata Hadist

  • Al-Fitrah bermakna Sunnah yaitu cara hidup.
  • Taqlimul Adzhfari artinya menggunting kuku. Memotong apa-apa yang telah panjang dari daging sebagiannya (kuku)
  • Al-khitan bermakna memotong sebagian dari anggota tubuh dimana tempat saluran pembuangan.
  • Wanatful Ibthi artinya memcabut bulu ketiak. Bermakna menghilangkan bulu ketiak.
  • Al-Istihdaadu yaitu mencukur bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan.
  • Qoshusy Syaribi artinya mencukur kumis.

Pemahaman Hadist

  1. Larangan keras dari memanjangkan kumis dengan tanpa memotongnya. Hal ini dalam bentuk menyelisihi Yahudi.
  2. Anjuran (wajib) melakukan khitan untuk laki-laki dan perempuan.
  3. Sunnah dalam kumis yaitu mencukurnya sampai terlihat kumis tersebut menutupi sedikit bagian atas bibir.
  4. Sunnahnya adalah hendaknya dalam melakukan sunnah fitrah di atas tidak melebihi 40 hari.
  5. Telah menjadi sunnah atau kebiasaan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam sunnah fitrah tersebut karena di dalamnya terdapat kebersihan dan kesehatan.

Selesai

Spread the love