Membedah Permen ESDM No. 38 Tahun 2014 tentang SMKP (bagian 2 – selesai)

Assalamu’alaikum sobat..

Pada bagian ke-2 ini, insya Allah akan membahas BAB III hingga BAB VII yang berisikan:
BAB III mengenai Elemen SMKP
BAB IV mengenai Pedoman Penerapan dan Audit SMKP Minerba
BAB V mengenai Pembinaan dan Pengawasan
BAB VI mengenai Sanksi Administratif
BAB VII mengenai Ketentuan Peralihan

BAB III Elemen SMKP

Elemen SMKP terdiri dari: kebijakan, perencanaan, organisasi dan personel, implementasi, evaluasi dan tindak lanjut, dokumentasi, dan tinjauan manajemen.

  1. Elemen kebijakan meliputi: penyusunan, isi, penetapan, komunikasi dan tujuan.
  2. Elemen perencanaan meliputi: penelahaan awal, manajemen risiko, identifikasi dan kepatuhan terhadap perpu, penetapan TSP, dan rencana kerja serta anggaran.
  3. Elemen organisasi dan personel meliputi: penyusunan dan penetapan STO, tugas, tanggung jawab dan wewenang, penunjukan KTT, PJO, bagian K3 dan KO, pengawas operasional & teknik, tenaga teknik khusus, komite keselamatan, Tim ERT, seleksi & penempatan, diklat & kompetensi, penyusunan & penetapan komunikasi keselamatan, kelola admin, pendokumentasian partisipasi, konsultasi, motivasi & kesadaran penerapan SMKP.
  4. Elemen implementasi meliputi: pengeolaan operasional, lingker, kesja, KO, peledak & peledakan, sistem perancangan & rekayasa, pembelian, pemantauan & pengelolaan kontraktor, ERT, P3K dan off the job safety.
  5. Elemen evaluasi & tindaklanjut meliputi: pemantauan & pengukuran kinerja, inspeksi, evaluasi kepatuhan perpu, penyelidikan insiden, kejadian berbahaya dan PAK, evaluasi admin, audit internal SMKP dan tindak lanjut kesesuaian.
  6. Elemen dokumentasi meliputi: penyusunan manual SMKP, pengendalian dok, pengendalian rekaman, penetapan jenis dok & rek.
  7. Elemen tinjauan manajemen meliputi: keputusan & tindakan dalam rangka meningkatkan efektifitas penerapan SMKP serta kinerja keselamatan pertambangan.

Note: Singkatnya ada 7 elemen pada SMKP. terdapat sedikit perbedaan dengan isi dari klausul yang ada di OHSAS yaitu rencana kerja & anggaran serta keselamatan operasi (KO).

BAB IV Pedoman Penerapan dan Audit SMKP Minerba

  1. Wajib audit internal minimal 1x pertahun.
  2. KAIT dapat melakukan audit eksternal yang dilakukan oleh lembaga audit independen yang terakreditasi & telah mendapat persetujuan dari KAIT.
  3. Pelaksanaan audit mengacu pada pedoman penilaian penerapan SMKP (lampiran II)
  4. Hasil audit disampaikan paling lambat 14 hari.
  5. KAIT menetapkan tingkat pencapaian penerapan SMKP Minerba & memberikan rekomendasi dari hasil audit.

Note: Belum ditentukan lembaga apa yang ditunjuk.

BAB V Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan & pengawasan dilakukan oleh inspektur tambang.

Note: Wah… IT bakalan sering ke tambang dah..

BAB VI Sanksi Administratif

  1. Berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan/ kegiatan usaha jasa pertambangan dan/atau mencabut IUP, IUPK, IUP operasi produksi, IUJP atau SKT.
  2. Sanksi diberikan oleh Dirjen a.n Menteri & Gubernur.
  3. Diberikan jangka waktu 30 hari kalender.
  4. Lebih dari 30 hari akan diberikan sanksi ke-2 yaitu penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan dengan batas waktu 90 hari kalender.
  5. Jika tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya batas waktu 90 hari kalender, maka diberikan sanksi pencabutan izin.

Note: Harus benar-benar serius neh dalam aplikasinya. Berat tugas KAIT.

BAB VII Ketentuan Peralihan

  1. Perusahaan wajib menerapkan SMKP paling lambat 1 tahun sejak berlakunya permen ini.
  2. Gubernur melakukan pembinaan & pengawasan penerapan SMKP Minerba juga memeberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh bupati/ walikota sebelum berlakunya UU No. 23 thn 2014 ttg PemDa sesuai dengan ketentuan dalam PerMen ini.

Note: Ayoo.. disiapkan dari sekarang di perusahaan anda.

Demikian penjelasan ringkas dari isi permen ESDM No. 38 thn 2014 tentang penerapan SMKP, semoga bermanfaat.

Salam,
Site Adaro

Spread the love