Dosa Besar Zina (Lanjutan)
Melanjutkan pembahasan Kitab Al-Kabair (Dosa Besar) yang ke 10 yaitu Dosa Besar Zina. Pada pembahasan ini akan dijelaskan tafsir dari surat An-Nur ayat yang ke-2 yang mengacu pada Kitab Tafsir Al-Qurthubi Rahimahullah.
Cahaya (An-Nūr):2 – Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Baca Juga: Dosa Zina Besar (Bagian 1)
Berikut beberapa poin penjelasan dari ayat di atas.
Poin 1
Istilah dari kata Zina adalah kata yang sudah dikenal sebelum syariat Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam. Secara definisi syar’I bahwa Zina adalah kata yang menunjukan perbuatan laki-laki bergaul dengan perempuan di kemaluannya tanpa ada ikatan nikah dan syubhat nikah dengan kemauan perempuan tersebut.
Note: Jika perempuan dipaksa, maka namanya pemerkosaan. Bukan zina.
Poin 2
Hukuman bagi pezina yang sudah baligh, merdeka, perjaka atau perawan adalah 100 cambukan dan diasingkan selama setahun sebagaimana di dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Disebut dengan hukum hudud yaitu hukum yang telah ditentukan bentuk dan kadarnya oleh Allah.
Jika dia budak, maka hukum hududnya 50 cambukan atau separuhnya.
Dalilnya sebagai berikut:
Wanita (An-Nisā’):25 – Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Terdapat 2 pendapat terkait hukuman bagi pezina yang sudah menikah. Pendapat pertama dihukum razam sampai mati. Sedangkan pendapat kedua dicambuk 100 kali dahulu kemudian baru dirazam. Pendapat pertama adalah yang lebih kuat.
Poin 3
Sebab penyebutan keduanya yaitu laki-laki dan perempuan pada ayat adalah sebagai penekanan dan untuk menghilangkan sangkaan jika disebut hanya laki-laki saja atau perempuan saja. Maksud sangkaan bahwa yang dihukumi hanya salah satunya saja.
Poin 4
Alasan didahulukan kata perempuan yang berzina karena:
- Di zaman tersebut tersebar perbuatan zina ditengah-tengah perempuan.
- Jika perempuan berzina itu lebih hina dan akan ada bekasnya yaitu kehamilan.
- Syahwat perempuan lebih besar dari laki-laki. Al-Qurthubi mengatakan jika wanita sudah terjerumus ke dalam perbuatan zina maka akan hilang rasa malunya.
Poin 5
Alif Lam pada kata Az-Ziani, maka ini bermakna untuk semua jenis manusia baik merdeka atau budak, laki atau perempuan, menikah atau belum maka terkena hukuman ini.
Point 6
Para ulama bersepakat, apabila terdapat wanita atau laki-laki melakukan perbuatan zina dan terlihat dengan kasat mata dimana “ember masuk ke dalam sumur”, maka dilakukan hukum hudud terhadapnya. Ada perbedaan pendapat terkait dengan hukuman jika ditemukan laki-laki dan wanita dalam satu selimut (artinya tidak terlihat secara angsung “ember masuk ke dalam sumur”, maka hukumanya:
- Tetap dicambuk 100 kali. Ini pendapat dari Imam Ishaq.
- Tidak dicambuk, tapi ditahdzir atau diserahkan oleh hakim. Ini pendapat Imam Ats-Tsauri, Imam Malik, Imam ahmad.
Poin 7
Ada perbedaan pendapat siapa yang melalukan hukuman cambuk.
- Hukuman cambuk dilakukan oleh pemimpin atau yang berwenang.
- Kaum muslimin boleh melakukan hukuman cambuk.
Poin 8
Jenis alat yang digunakan untuk cambuk adalah rotan.
Poin 9
Para ulama berbeda pendapat apakah orang yang dicambuk berpakaian atau tidak. Imam Ahmad berpendapat dilepaskan semua pakaian. Imam Malik dilepaskan pakaiannya kecuali yang menutupi payudara dan kemaluannya. Imam Al-Auzai berpendapat apakah pakaian dilepas atau tidak maka diputuskan oleh Imam (penguasa). Juga ada pendapat pakaian tidak lepas dan ada pendapat untuk perempuan tidak dilepas.
Poin 10
Perbedaan mengenai bagaimana posisi tubuh saat dihukum cambuk baik laki-laki atau perempuan. Imam Syafi’i dan Imam Hanafi berpendapat untuk laki-laki berdiri dan perempuan duduk.
Ada perbedaan pendapat mengenai daerah tubuh yang mana dicambuk baik laki-laki atau perempuan. Imam Syafi’i dibagian manapun kecuali wajah dan kemaluan. Imam Malik di punggung.
Menurut tafsir Ibnu Katsir:
- Pada kalimat “jangan belas kasih dst” memiliki arti bahwa jangan belas kasih untuk merajam mereka. Dan karena rasa belas kasih tidak menjalankan atau menegakkan hukuman atau ajaran Allah.
- Pada kalimat “jika kamu beriman kepada hari akhir”, maksudanya adalah tetap melakukam hukuman hudud sebagai bukti beriman kepada hari akhir.
- Hukuman disaksikan oleh banyak manusia untuk menjadi peringatan.
- Berapa jumlah orang beriman yang menyaksikan? Ada yang berpendapat 1, 2, 3, 4 dan lebih dari itu.
SELESAI
SEMOGA BERMANFAAT
Ditulis tangal 10 Dzulqodah 1440H
Di Masjid Ar-Rahmat Slipi JakBar
Pemateri Ust. Ahmad Zainudin Al-Banjari