Hadist 9 : Silaturahim

Dari Anas radhiyallahu’anhu, bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Barang siapa yang menginginkan dilapangkan baginya dalam rizkinya, dan dipanjangkan baginya dalam umurnya, maka hendaklah menyambung tali silaturahim.” (Hadist Muttafaqun Ilaihi)

Penjelasan

Dalil dari Al-Qur’an tentang silaturahim:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. An-Nisa : 1)

وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا وَبِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْجَارِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْجَارِ ٱلْجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلْجَنۢبِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. (QS. An-Nisa : 36)

وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (QS. Al-Isra’ : 26)

Ibnu Hajar dalam Fathul Bahri menjelaskan “Silaturahmi dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak.”

Baca juga: Hadist 8 : Hak Seorang Muslim Kepada Muslim Lainnya

Makna Kosakata Hadist

  • Yubsathu (asalnya dari Absatho – Yubsithu), Yubsathu kedudukannya majhul (kata pasif) yang bermakna Yufiidu (asalnya dari Aafadho – Yufiidhu) yang artinya melapangkan atau melegakan.
  • Yunsaa-u (asalnya Ansa-a – Yunsi-u), Yunsaa-u kedudukannya majhul (kata pasif) yang bermakna Yuakhkhoru lahu fii ajalihi wa umrihi yang artinya diakhirkan baginya dalan ajalnya dan umurnya.

Pemahaman Hadist

  1. Islam menganjurkan untuk saling menyambung dan berlemah lembut.
  2. Dan diharamkan saling memutuskan dan saling mendiamkan atau yang semisal hal tersebut diantara kaum muslimin.
  3. Wajibnya menjaga silatuhami dan wajib bersihkeras untuk tidak memutusnya.
  4. Sesungguhnya yang menyambung silaturahmi, hakikatnya bukan mengembalikan akan tetapi ia menyambung tali silaturahmi setelah terputusnya.
  5. Sesungguhnya menyambung silaturahmi adalah sebab untuk bertambahnya rizki dan panjangnya umur.

Selesai

Spread the love