Potensi Bahaya dan Faktor Risiko Perkantoran
Pada artikel ini akan dibahas mengenai Potensi Bahaya dan Faktor Risiko Perkantoran yang merupakan bagian dari Permenkes no. 48 tahun 2016. Terdapat 5 (lima) pembahasan di dalam Permenkes ini dan akan dibahas pada artikel yang berbeda.
Semoga bermanfaat.
Latar Belakang
Bahwa perkantoran sebagai salah satu tempat kerja, tidak terlepas dari berbagai potensi bahaya lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan para karyawan di dalamnya. Pada prinsipnya semua kantor mempunyai faktor risiko yang dapat menimbulkan penyakit maupun kecelakaan pada pekerja. Pekerja di perkantoran beraktifitas 8 (delapan) jam atau lebih setiap harinya, selain itu gedung tinggi (gedung perkantoran) sangat rentan terhadap aspek keselamatan saat terjadi gempa bumi dan kebakaran. Kondisi ini bila tidak diantisipasi dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan akibat kerja yang menimbulkan korban jiwa.
Potensi Bahaya dan Risiko di Perkantoran
Dampak Kesehatan Umum Pada Karyawan Perkantoran
- Obesitas
- Serangan jantung dan pembuluh darah
- Diabetes
- Stress Kerja
Faktor Risiko
1. Aktifitas Administrasi
- Aktifitas mengetik dapat mengakibatkan dampak ke gangguan otot dan tulang rangka karena postur yang statis di depan komputer/laptop.
- WMSDs (Work-related MusculuSkeletal Disorders) merupakan cidera yang umum.
2. Desain pekerjaan, peralatan dan lingkungan kerja.
- Iritasi dan kelelahan mata serta ketegangan otot leher akibat penggunaan layar komputer terus menerus.
- Gangguan otot rangka akibat terlalu lama duduk, postur janggal, gerakan tangan berulang-ulang.
- Gangguan kesehatan SBS (sick building syndrome) akibat kualitas dalam ruangan yang buruk seperti suhu, kelembaban, debu, jamur, bahan kimia dll.
- Penularan penyakit menular dari karyawan yang sedang sakit.
- Stress psikososial akibat beban kerja, interaksi dll.
- Penggunaan alat elektronik, kabel dan alat listrik lainnya.
- Kondisi darurat
Pengendalian Risiko
1. Beberapa upaya untuk mengendalikan bahaya dan risiko di kantor antara lain:
Membentuk Sistem Manajemen K3 Perkantoran, dengan langkah menetapkan:
- Kebijakan K3 perkantoran
- Perencanaan K3 perkantoran
- Pelaksanaan rencana K3 perkantoran
- Pemantauan dan evaluasi K3 perkantoran
- Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 perkantoran.
2. Menetapkan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan kerja dan ergonomi perkantoran.