PROPER: Kriteria Penilaian Pengendalian Kerusakan Lahan Pertambangan
Penilaian dilakukan pada Semua Tahapan Pertambangan Aktif. Kriteria PROPER aspek pengendalian kerusakan lahan pertambangan (PKLP) didasarkan pada hasil penilaian semua tahapan/lokasi tambang dengan menggunakan Kriteria Potensi Kerusakan Lahan pada kegiatan pertambangan.
Di bawah ini Tabel mengenai Aspek, Kriteria dan Pengendalian Kerusakan Lahan
Aspek
|
Kriteria
|
Pengendalian Kerusakan Lahan
|
Aspek Manajemen
|
K1. Perencanaan
|
1. Menyediakan peta rencana dengan skala > 1:2000 yang mendapat persetujuan dari manajemen terkait
2. Konsisten dgn rencana yg sudah ditetapkan
|
K2. Kesinambungan Tahapan
|
3. Tidak meninggalkan lahan terbuka terlalu lama
|
|
Aspek Teknis
|
K3. Stabilitas Geoteknik
|
4. Mengatur ketinggian dan kemiringan lereng/jenjang agar stabil.
5. Acuan adalah kestabilan lereng dalam kajian FS
|
K4. Potensi Pencemaran (AAT)
|
6. Mengidentifikasi potensi pembentukan AAT setiap jenis batuan dan penyusunan strategi pengelolaan batuan penutup
|
|
K5. Erosi
|
7. Membuat dan memelihara sarana pengendali erosi
8. Membuat sistem penyaliran (drainage) yang baik supaya kualitas air limbah memenuhi baku mutu
|
|
K6. Kebencanaan
|
9. Memilih daerah timbunan dengan resiko kebencanaan paling kecil.
|
Penilian berdasarkan jumlah total dari perhitungan. Nilai Total yang didapat untuk masing-masing tahapan memberikan kesimpulan dan status pengelolaan lingkungan untuk aspek pengendalian kerusakan lahan pertambangan.
Baca juga: Proper, Kriteria Pengelolaan LB3
Berikut Form Penilaian
Kriteria dibedakan menjadi 3, yaitu:
– Tidak potensi rusak (X ≥ 80)
– Potensi rusak ringan (55 ≤ X < 8O)
– Potensi rusak berat ( X < 55)
Penilaian pengendalian kerusakan lahan pertambangan berdasarkan peringkat biru, merah dan hitam dapat dilihat pada penjelasan di bawah ini.
Peringkat Biru
Semua tahapan/lokasi tambang atau 100% dengan Nilai Total dari Penilaian Kriteria Potensi kerusakan lahan pertambangan adalah lebih besar atau sama dengan 80 (Tidak Potensi Rusak)
Peringkat Merah
Tidak semua tahapan/ lokasi tambang dengan Nilai Total dari Penilaian Kriteria Potensi kerusakan lahan pertambangan adalah lebih besar atau sama dengan 80 (Tidak Potensi Rusak) atau kurang dari 50% dari semua tahapan/lokasi tambang mendapatkan Nilai Total lebih kecil 55 (Potensi Rusak Ringan)
Baca juga: Proper, Kriteria Pengendalian Pencemaran udara
Peringkat Hitam
lebih dari 50% dari semua tahapan/lokasi tambang mendapatkan Nilai Total lebih kecil 55 (Potensi Rusak Berat)