Dosa Besar Liwath (Homoseks)
Definisi Liwath secara umum terdapat 2 yakni Lelaki menggauli lelaki atau sesama jenis pada bagian duburnya dan yang kedua adalah seorang lelaki mencukupkan memiliki pasangan dengan sesama jenisnya.
Ulama Fiqih mendefinisikan Liwath berdasarkan terminologi syariat yaitu kepala kemaluan lelaki di dalam dubur lelaki lainnya.
Apabila kepala kemaluan hanya berada di tepi dan tidak masuk ke dalam kemaluan lelaki, ini tidak termasuk Liwath yang menyebabkan hukum hudud. Namun tetap diharamkan dan termasuk dosa besar.
Baca juga: Dosa Besar Zina
Berikut dalil mengenai orang-orang yang melampaui batas.
Orang-orang mukmin (Al-Mu’minūn):5-7 “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”.
Orang yang melakukan perbuatan ini (Liwath) maka diberikan Hukum Hudud yaitu dipenggalnya leher seseorang.
Nama lain dari perbuatan Liwath
- Amalan kaum Luth
- Al-Fahisyah (perbuatan keji dan kotor)
- Kelainan hubungan seksual dan kelainan secara psikologi
- Al-Mudabaroh, dari kata dubur atau disebut kaum dubur.
- Kaum sodomi, karena daerah mereka disebut Sodum.
Alasan dosa besar dan haramnya perbauatan Liwath.
- Allah menyegerakan siksa di dunia.
- Allah akan menyiksa dengan siksaan yang sangat berat atau mengerikan.
- Allah mengancam orang-orang yang mengikuti umat ini yaitu kaum Luth.
Imam Dzahabi menyebutkan 1 dalil yaitu:
Tempat yang tertinggi (Al-‘A`rāf):80 – Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”
Pelajaran dari ayat ini bahwa dosa perbuatan Liwath merupakan dosa besar. Alasannya sebagai dosa “Faahisyah”. Kemudian dosa Liwath belum ada manusia yang melakukan dosa tersebut.
Dalil lainnya:
Penyair (Ash-Shu ara’) : 165 – Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki diantara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”.
Dalil ini menunjukan Dosa Liwath merupakan Dosa besar karena mereka telah melampaui batas.
Di dalam hadist yang shahih riwayat Bukhari terkait dengan perbuatan kaum Nabi Luth. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam sangat mengkhawatirkan para shahabatnya bisa terjerumus pada perbuatan tersebut.
Di dalam hadis yang lain yaitu Imam Ahmad bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melaknat sebanyak 3 kali perbuatan Liwath. Ini menunjukan bahwa perbuatan Liwath termasuk dosa besar.
Pada hadist lain yang shahih bahwa orang yang melakukan Liwath maka harus dibunuh. Ini merupakan hukum Hudud yaitu hukuman atas seseorang yang telah melakukan dosa besar.
Berkata Ibnu Abbas Radhiyalahu’anhu
“Cara membunuh orang yang melakukan perbuatan Liwath adalah dengan mencari bangunan tinggi kemudian dilempar dan dihujani dengan bebatuan”.
Kaum muslimin telah berijma’ bahwa perbuatan Liwath merupakan dosa besar. Ijma’ adalah kesepakatan dari ahli ijtihad para ulama atau ahli ilmu. Hal ini setelah wafatnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam.
Fasik yaitu melakukan dosa besar di tempat umum (terlihat) dan dibanggakan.
Bersambung…
SELESAI
SEMOGA BERMANFAAT
Ditulis pada tanggal 13 Shafar 1441 H
Di Masjid Ar-Rahmat Slipi JakBar
Pemateri Ust. Ahmad Zainudin Al-Banjary