Dosa Besar: Minum-Minuman Keras

Definisi

Secara bahasa khamr adalah sesuatu yang menjadi penutup. Disebut juga sebagai khimar yang artinya kain penutup kepala yang digunakan oleh wanita.

Secara istilah syariat adalah segala sesuatu yang memabukan banyak ataupun sedikit baik itu terbuat dari anggur, kurma atau biji gandum yang baik atau buruk atau yang selainnya.

Hukum Minuman Minuman Keras

Ulama memisahkan minum-minuman keras yang terbuat dari anggur dan yang tidak terbuat dari anggur. Maka haram meminum khamr yang terbuat dari anggur sedikit ataupun banyak. Dalinya adalah ijma’ yang dinukil oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani rahimahullah yaitu, “Dan telah terjadi ijma’ (kesepakatan ulama) sepeninggal Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bahwa khamr yang terbuat dari anggur diharamkan baik sedikit maupun banyak.”

Imam Ibnu Qudamah, “Telah terjadi ijma’ atas haramnya perahan dari anggur jika dia sudah berfermentasi yang menyebabkan pada kemabukan dan selainnya dari minuman-minuman memabukan maka ia adalah haram.”

Baca Juga: Dosa Besar Memakan Harta Anak Yatim dan Mendzaliminya

Hukum minum minuman keras yang terbuat dari selain anggur maka diharamkan baik itu banyak maupun sedikit dengan kesapakan dari 4 mazhab fikih yang empat (Maliki, Hanafi, Syafii dan Hambali).

Dalilnya
Jamuan (Al-Mā’idah):90 – Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Di dalam hadist riwayat Muslim disebutkan bahwa, “Dan setiap khamr adalah haram hukumnya.” Sisi pendalilan dari hadist ini adalah bahwa lafazh Khamr bersifat umum yakni sesuatu yang memabukan.

Apa hukumnya minum minuman keras karena tersedak?

Maka hukumnya  dihalalkan jika dikhawatirkan dapat menyebabkan kematian dan ia tidak mendapati selainnya. Dalilnya adalah

Binatang Ternak (Al-‘An`ām):119 – Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.

Oleh karenanya diperbolehkan minum minuman keras apabila dikahawtirkan dapat menghilangkan nyawanya seperti sedang mengalami tersedak.

Apa hukumnya minum minuman keras bagi orang yang kehausan?

Maka jawabannya adalah haram dan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Kenapa demikian meskipun ia kehausan? Karena jika ia haus dan minum minuman keras, maka hausnya tidak akan hilang bahkan menambah rasa haus.

Apa hukumnya jika dipaksa untuk meminum minuman keras?

Maka diperbolehkan orang yang dipaksa untuk minum minuman keras dengan kesepakan mazhab fikih yang empat. Dalilnya adalah Surat Al-An’am ayat 119.

Hikmah dari Diharamkannya Minuman Keras

Hikmahnya adalah untuk menjaga akal, karena apabila hilangnya akal maka akan terjadi kerusakan-kerusakan. Akal termasuk tuntutan syariat untuk dijaga. Akal jika hilang maka berarti menyebabkan pada keharaman.

Apakah khamr itu najis atau tidak?

Para ulama berbeda pendapat akan hal ini.

Pendapat pertama bahwa khamr adalah najis. Ini adalah pendapat dari mazhab fikih yang empat dan dinukilkan ijma akan hal ini bahwa khamr adalah najis. Dalilnya pada surat Al-Maidah ayat ke-90.

Pendapat kedua adalah bahwa khamr tidak najis secara zat-nya. Ini adalah pendapatnya Rabiah bin Abdul Rahman, Imam Al-Muzani, Imam Syaukani, Imam Albani dan Imam Ibnu Utsaimin. Dalilnya dari hadist Bukhari dan Muslim, “Aku adalah orang yang menuangkan minuman di rumahnya Abu Thalhah. Dan khamr mereka berasal dari jenis selain anggur. Lalu Rasulullah shalallahu alaihi wassalam memerintahkan seseorang untuk berseru ketahuilah bahwa khamr telah diharamkan. Kemudian Abu Thalhah berkata, keluarlah dan tuanglah di jalan-jalan maka ia mengalir di gang-gang kota Madinah.”

Sehingga pendapat yang kuat adalah bahwa zat khamr adalah tidak najis. Sisi pendalilannya adalah bahwa kaum muslimin tidak diperbolehkan untuk meletakan najis-najis ke jalanan, jika seandainya hal tersebut adalah najis maka niscaya Abu Thalhah tidak memerintahkan Anas bin Malik untuk membuangnya di jalan-jalan kota Madinah.

— Bersambung —

Ditulis pada tanggal 27 Rabiul Akhir 1442H
Kajian Online Mata Air Tasniim
Pemateri Ust. Ahmad Zainudin Al-Banjary

Spread the love