Hadist 13 : Anjuran Untuk Menikah

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullahu ‘alaihi wassalam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).
(HR. Mutaffaqun ‘Alaihi)

Penjelasan

Makna Kosakata Hadist

  • Albaa ata yang artinya kebutuhan untuk menikah.
  • Wijaaun (pelindung) yang bermakna pemutus terhadap syahwat.
  • Aghodhu lil bashori artinya lebih menundukan pandangan.
  • Ahshonu lil farji yang artinya lebih melindungi terhadap kemaluan.

Baca juga: Hadist 12 : 7 Golongan Yang Allah Naungi Mereka Pada Naungan-Nya

Pemahaman Hadist

  1. Pernikahan merupakan perkara yang telah Allah fitrahkan kepada manusia untuk menjalankannya.
  2. Pernikahan merupakan bagian dari sunnah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam.
  3. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam menganjurkan atau memotivasi untuk menikah setelah memiliki kemampuan menikah dan nabi mencintai hal tersebut.
  4. Rasululllah shalallahu ‘alaihi wassalam menganjurkan untuk menikah karena di dalamnya ada hikmah yaitu menjaga kemaluan dan melindungi jiwa.
  5. Rasululllah shalallahu ‘alaihi wassalam menganjurkan untuk menikah karena di dalamnya ada hikmah yaitu memperbanyak keturunan kaum muslimin.
  6. Sesungguhnya sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shaliha.

Selesai

Spread the love