Hadist 14 : Hukum Waris

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhuma, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Tidak mewarisi seorang muslim kepada orang kafir dan tidak mewarisi orang kafir kepada orang muslim.” (HR. Muslim)

Penjelasan

Makna-Makna Kosakata Hadist

  • Laa yaritsu bermakna yarotsa yang artinya harta yang diwariskan.
  • Al-farooidu bermakna ilmu yang diketahui dengannya pembagian waris secara syar’i.
  • Al-miirootsu jamaknya Al-mawaaritsu yang bermakna peninggalan mayit.
  • Bayyana bermakna wadhdhoha yang artinya menjelaskan atau menerangkan.
  • Al-ta’addi bermakna perlakuan atau interaksi dengan tanpa hak dan melampaui batas (berlebihan)

Baca juga: Hadist 13 : Anjuran Untuk Menikah

Pemahaman Hadist

  1. Allah telah menentukan ilmu waris di dalam Al-Qur’an dengan penjelasan yang jelas. (QS. Annisa : 11-12 dan ayat terakhir)
  2. Dan telah menjelaskan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam ilmu waris dengan sebaik-baik penjelasan dan beliau tidak meninggalkan terhadap ilmu waris tersebut hawa nafsu manusia dan ketamakan mereka.
  3. Sesungguhnya pembagian warisan adalah syariat Allah untuk hamba-hambaNya.
  4. Rasulullahu shalallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari perbuatan melampaui batas dari apa-apa yang telah Allah syariatkan hal tersebut untuk hamba-hambaNya.
  5. Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam telah menjelaskan hukum secara umum bahwasanya tidak mewarisi antara seorang muslim dengan orang kafir.
  6. Warisan itu dasarnya untuk membangun hubungan/ kedekatan/ kemanfaatan namun hal tersebut terputus atau terhalang selama agamanya berbeda (muslim dan kafir).
  7. Warisan itu adalah hubungan atau ikatan yang kuat. Jika terputus sebab-sebab mewarisi maka hilang segala sesuatunya.

Selesai

Spread the love