Hadist 14 : Hukum Waris
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhuma, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Tidak mewarisi seorang muslim kepada orang kafir dan tidak mewarisi orang kafir kepada orang muslim.” (HR. Muslim)
Penjelasan
Makna-Makna Kosakata Hadist
- Laa yaritsu bermakna yarotsa yang artinya harta yang diwariskan.
- Al-farooidu bermakna ilmu yang diketahui dengannya pembagian waris secara syar’i.
- Al-miirootsu jamaknya Al-mawaaritsu yang bermakna peninggalan mayit.
- Bayyana bermakna wadhdhoha yang artinya menjelaskan atau menerangkan.
- Al-ta’addi bermakna perlakuan atau interaksi dengan tanpa hak dan melampaui batas (berlebihan)
Baca juga: Hadist 13 : Anjuran Untuk Menikah
Pemahaman Hadist
- Allah telah menentukan ilmu waris di dalam Al-Qur’an dengan penjelasan yang jelas. (QS. Annisa : 11-12 dan ayat terakhir)
- Dan telah menjelaskan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam ilmu waris dengan sebaik-baik penjelasan dan beliau tidak meninggalkan terhadap ilmu waris tersebut hawa nafsu manusia dan ketamakan mereka.
- Sesungguhnya pembagian warisan adalah syariat Allah untuk hamba-hambaNya.
- Rasulullahu shalallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari perbuatan melampaui batas dari apa-apa yang telah Allah syariatkan hal tersebut untuk hamba-hambaNya.
- Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam telah menjelaskan hukum secara umum bahwasanya tidak mewarisi antara seorang muslim dengan orang kafir.
- Warisan itu dasarnya untuk membangun hubungan/ kedekatan/ kemanfaatan namun hal tersebut terputus atau terhalang selama agamanya berbeda (muslim dan kafir).
- Warisan itu adalah hubungan atau ikatan yang kuat. Jika terputus sebab-sebab mewarisi maka hilang segala sesuatunya.
Selesai